Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. DEDI SAPUTRA Als DEDI Bin MULYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2057/L.9.13.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRA Als DEDI Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KusmoyoDEDI SAPUTRA Als DEDI Bin MULYADI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDI SAPUTRA  Als DEDI Bin MULYADI pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berawal ketika Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) sedang berada di laut Belembang untuk mencari pasir Timah. Setelah selesai mencari pasir Timah, tiba-tiba Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) dihampiri oleh Terdakwa yang menggunakan perahu dan kemudian Terdakwa meminta pasir Timah kepada Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm). Selanjutnya Terdakwa memberikan sebuah wadah kepada Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) untuk diisi pasir Timah milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) kemudian memberikan pasir Timah milik Saksi EVA kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih setengah gelas bolesa, karena sebelumnya Saksi EVA telah berpesan kepada Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) agar memberikan pasir Timah kepada orang yang meminta. Namun, Terdakwa merasa tidak terima dengan jumlah pasir Timah yang diberikan oleh Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) karena menurut Terdakwa jumlah tersebut terlalu sedikit, sehingga Terdakwa kembali meminta tambahan pasir Timah kepada Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm). Selanjutnya Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) mengatakan kepada Terdakwa, "Ni punya reman keponaan", kemudian Terdakwa menjawab, "Men nak merek-merek, men dak dak" dengan nada marah."
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuang pasir Timah yang sebelumnya telah diberikan oleh Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) ke dalam baskom yang berada di dalam perahu yang digunakan oleh Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm). Setelah itu, Terdakwa langsung memukul Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mata kiri wajah Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm), sehingga mengakibatkan Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) terjatuh di atas perahu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) mengalami rasa sakit pada bagian mata kiri wajah dan selanjutnya Saksi Korban KASIRON Als MERON Bin KASIMAN (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Klinik Bakti Timah Parittiga tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Noy Parida Yanti Sitinjak dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik tampak luka lebam di area mata kiri berwarna coklat kehitaman dengan ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter dan lebam kurang lebih empat sentimeter dan korban mengeluh sakut di bagian kaki. 

--------- Perbuatan Terdakwa DEDI SAPUTRA  Als DEDI Bin MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya