| Dakwaan |
Awalnya Pada hari Jumat 27 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wib tersangka pergi dengan menggunakan SPM merk Vega R milik tersangka ke blok P89 PT.BPL yang berada di Desa Berang Kec.Simpang teritip Kab.Bangka Barat, kemudian sesampai di tempat tersebut tersangka melihat ada 1 (satu) karung pupuk yang berada di pinggir jalan yang baru saja di turunkan oleh mobil milik PT.BPL, selanjutnya tersangka turun dari SPM milik tersangka melihat situasi saat itu sepi dan kemudian tersangka langsung memindahkan 1 (satu) karung pupuk tersebut dengan cara diangkat dengan kedua tangan saya untuk di sembunyikan di daerah semak-semak. Setelah tersangka sembunyikan pupuk tersebut di semak-semak, tersangka langsung meninggalkan tempat tersebut untuk pergi ke kebun tersangka, namun dalam perjalanan tersangka di kejar oleh pihak dari PT.BPL dan anggota Polri yang melakukan pengamanan di PT.BPL, selanjutnya tersangka dibawa untuk menunjukan 1 (satu) karung pupuk yang tersangka sembunyikan tersebut untuk dibawa ke Polsek Simpang teritip. |