| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama,tempat dan tanggal dan bulan lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (ktp), disamakan dengan Kartu Keluarga. dari nama AROHMAN, menjadi DADANG ROHMAN, tempat lahir PALEMBANG Menjadi PEMULUTAN,dari tanggal dan bulan tiga Februari menjadi dua puluh lima Mei
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari nama asal AROHMAN, menjadi DADANG ROHMAN, tempat lahir PALEMBANG Menjadi PEMULUTAN,dari tanggal dan bulan tiga Februari menjadi dua puluh lima Mei
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|