Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Mtk ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. JEKY ARDIYANTO Als JEKI Bin SUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 709/L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKY ARDIYANTO Als JEKI Bin SUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa  Terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI yang sedang berada di kontrakan Sdr. JERY CEFY ARDIANSYAH (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Sdr. LISA (DPO) yang hendak memesan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dimana awalnya terdakwa menolak namun karena dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) akhirnya terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi JERY CEFY ARDIANSYAH yang sedang bekerja dan mengatakan bahwa Sdr. LISA (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah, lalu saksi JERY CEFY ARDIANSYAH pun mengiyakan hal tersebut. Kemudian sekira pukul 14.20 WIB, Sdr. LISA (DPO) mendatangi terdakwa di kontrakan saksi JERY dan memberikan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pesanan narkotika jenis sabu dan setelah itu Sdr. LISA (DPO) langsung pulang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. FAISAL TANJUNG (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatsapp guna bertanya dan membeli 1 (satu) buah paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan menyuruh Sdr. FAISAL TANJUNG untuk membawa dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke kontrakan Sdr. JERY CEFY. Tidak lama kemudian, Sdr. FAISAL TANJUNG pun datang dan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dan dibayarkan Terdakwa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Sdr. FAISAL TANJUNG langsung pulang;
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) buah paket klip kecil narkotika jenis sabu pesanan Sdr. LISA (DPO), terdakwa pun mengabari dan menyuruh Sdr. LISA (DPO) untuk segera mengambil pesanan narkotika miliknya. Sekira pukul 16.10 WIB, Sdr. LISA (DPO) datang ke kontrakan Sdr. JERY CEFY sambil membawa 3 (tiga) buah bungkus nasi lalu Sdr. LISA (DPO) pulang tanpa membawa 1 (satu) buah paket klip kecil narkotika jenis sabu yang telah ia pesan sebelumnya;
  • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut di selipan kursi sofa di ruang tamu kontrakan Sdr. JERY CEFY dan memakan nasi bersama dengan Sdr. JERY CEFY yang telah pulang ke kontrakannya;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, saksi AHMAD SATRIA bin WARTOYO dan saksi DEFRY MAULANA (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Jebus) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar daerah Jebus, lalu kedua saksi pun melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati Terdakwa dan Sdr. JERY CEFY yang sedang berada di kontrakan Sdr. JERY CEFY dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MAIDI selaku Ketua RT, ditemukan 1 (satu) paket plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di selipan sofa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca/ pecah belah botol yang sudah dirakit dengan dua sedotan di ujung tutupnya yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.

       -----------Bahwa perbuatan Terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------

                                                                        ATAU

  KEDUA

------- Bahwa Terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah paket klip kecil narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan Sdr. LISA (DPO) dari Sdr. FAISAL TANJUNG dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu pesanan Sdr. LISA (DPO), Sdr. LISA (DPO) mendatangi terdakwa di kontrakan Sdr. JERY CEFY dengan membawa 3 (tiga) bungkus nasi tanpa mengambil pesanan narkotika jenis sabu miliknya dan segera pulang. Kemudian terdakwa yang melihat hal tersebut langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di selipan kursi sofa ruang tamu dan memakan nasi bungkus yang dibawa Sdr. LISA (DPO) bersama dengan Sdr. JERY CEFY. Namun tidak lama kemudian sekira pukul 16.30 WIB, saksi AHMAD SATRIA bin WARTOYO dan saksi DEFRY MAULANA (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Jebus) mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar daerah Jebus, lalu kedua saksi pun melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati Terdakwa dan Sdr. JERY CEFY yang sedang berada di kontrakan Sdr. JERY CEFY dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MAIDI selaku Ketua RT, ditemukan 1 (satu) paket plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di selipan sofa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca/ pecah belah botol yang sudah dirakit dengan dua sedotan di ujung tutupnya yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.

       -----------perbuatan Terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------

 

                                                                          ATAU

       KETIGA

       ---------Bahwa Terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, Terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Sdr. JERY CEFY dan digunakan secara bersamaan di kontrakan milik Sdr. JERY CEFY di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat;
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu yaitu dengan menggunakan peralatan berupa botol minuman ukuran kecil atau sedang berisikan cairan/air, kemudian diberi pipa sedotan dan tabung pirex lalu peralatan tersebut dirakit dengan cara 2 pipa sedotan dimasukkan ke dalam tutup botol yang sudah dilubangi. Setelah itu pada salah satu ujung pipa disambungkan dengan tabung kaca pirex dan pada bagian dalam pirex diletakkan butiran narkotika jenis sabu dan dibakar pada bagian luar kaca pirex, sedangkan pipa sedotan yang lainnya digunakan sebagai penghisap dari asap yang dihasilkan dari pembakaran butiran sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saksi AHMAD SATRIA bin WARTOYO dan saksi DEFRY MAULANA (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Jebus) mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar daerah Jebus, kemudian menyelidiki penyalahgunakaan narkotika di seputaran daerah Jebus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di selipan sofa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca/ pecah belah botol yang sudah dirakit dengan dua sedotan di ujung tutupnya yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang berada di kamar Sdr. JERY CEFY;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

-----------Perbuatan Terdakwa JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya