Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. ZAKARIA Als CAUNG Bin USMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-876/L.9.13.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA Als CAUNG Bin USMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZAKARIA Alias CAUNG Bin USMAN pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 di perairan laut Tempilang di Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana berupa yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi Sandika dan saksi Enes selaku anggota kepolisian Resor Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah perairan laut Tempilang Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang ada kegiatan jual beli pasir timah. Selanjutnya saksi Sandika dan saksi Enes menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan dua orang yaitu saksi Subandi dan saksi Dia yang saat itu sedang melakukan pembelian dari para penambang dengan harga bervariasi mulai dari Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi Sandika dan saksi Enes menanyakan terkait perizinan dari pihak berwenang namun saksi Subandi dan saksi Dia tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya saksi Subandi dan saksi Dia beserta 3 (tiga) buah karung yang diduga berisikan pasir timah dalam keadaan bercampur pasir dan basah, 1 (satu) buah timbangan duduk merk HOA DAO warna Hijau, dan 1 (satu) buah nota dibawa ke Polsek Tempilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa peran dari saksi Abdul adalah mencari pekerja untuk membeli pasir timah dari wilayah perairan laut Tempilang di Desa Benteng Kota sementara saksi Subandi bertugas sebagai orang yang menimbang dan membersihkan pasir timah yang akan dibeli, lalu saksi Dia sebagai pencatat hasil pasir timah yang akan dibeli dan saksi M. Toni bertugas sebagai pengawas dalam proses jual beli pasir timah dan orang yang melakukan pembayaran atas pembelian pasir timah;
  • Bahwa Terdakwa memberikan uang modal pembelian pasir timah kepada M Toni sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang tersebut telah digunakan untuk membeli pasir timah sebanyak 3 (tiga) karung seharga Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu untuk membeli 1 (satu) buah timbangan duduk merek Hoa Dao warna hijau, 1 buah nota dan karung untuk tempat menampung pasir timah sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh) digunakan oleh saksi Abdul, saksi M Toni, saksi Dia dan Saksi Subandi untuk membeli makan dan rokok;
  • Bahwa Terdakwa akan memberikan upah kepada saksi Abdul, saksi M Toni, saksi Dia dan Saksi Subandi sebesar Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) per kg pasir timah dibeli dari para penambang dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan duduk merek Hoa Dao warna hijau dan 1 buah nota untuk mencatat laporan jual beli;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah nomor 0470/Tbk/UM-3020/25-S3.4.1 tanggal 27 Januari 2026 tentang pengujian SN biji timah kode sampel Zakaria alias Caung dengan hasil SN 64,84?n berat 49.80 kg.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya