Dakwaan |
Pertama :
----Bahwa terdakwa GATOT Bin ROMLI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dusun Tambang Enam RT.006 RW.003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal pada tanggal 1 Januari 2024 terdakwa GATOT Bin ROMLI di hubungi oleh seseorang melalui telepon yang mengaku bernama PANGLIMA ( Daftar Pencarian Orang) dan mengajak terdakwa untuk bekerja meletakkan/melempar narkotika jenis shabu yang tempatnya akan diarahkan oleh PANGLIMA namun saat itu PANGLIMA belum menjanjikan berapa keuntungan atau uang yang akan diberikan oleh PANGLIMA kepada terdakwa sebagai upah atau gaji dan tawaran dari PANGLIMA tersebut langsung di setujui oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa di hubungi lagi oleh PANGLIMA yang menyuruh terdakwa untuk mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu di Atas meteran listrik/KWH sebuah pondok kosong yang terletak tidak jauh dari pondok tempat tinggal terdakwa di Dusun Tambang Enam RT.006 RW.003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat lalu terdakwa menuju pondok tersebut, sesampainya di pondok tersebut terdakwa bertemu dengan saksi YANDI Als AHOK (berkas perkara terpisah) dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT (berkas perkara terpisah) lalu mereka mengambil paket narkotika jenis shabu yang sudah diletakkan oleg PANGLIMA yang mana saat itu terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, saksi YANDI Als AHOK mengambil 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT mengambil 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya mereka menyimpan narkotika jenis shabu milik mereka masing-masing sambil menunggu di hubungi oleh PANGLIMA, tidak lama kemudian terdakwa GATOT Bin ROMLI dihubungi oleh PANGLIMA yang menyuruh terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis shabu sesuai arahan PANGLIMA lalu terdakwa pergi bersama saksi YANDI Als AHOK dengan berjalan kaki menuju ke halaman Garasi Dusun Gudang Papan Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat disana terdakwa meletakkan 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menuju ke Seputaran Rumah Kosong yang beralamat di jalan SMK Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan meletakkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa menuju kePinggir Jalan Raya Perempat RT 10 Dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan meletakkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menuju ke Jalan Komplek Timah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan meletakkan 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu di lokasi tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi YANDI Als AHOK Pulang ke pondok tempat tinggal mereka selanjutnya terdakwa mengirimkan foto kepada PANGLIMA dimana terdakwa meletakan narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 17.00 wib beberapa anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi BAYU SATYA NUGRAHA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi pondok tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dusun Tambang Enam RT.006 RW.003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat langsung mengamankan terdakwa dan saksi YANDI Als AHOK yang sedang berada di dalam pondok serta mengamankan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT yang saat itu baru datang selanjutnya dengan di dampingi saksi YURIJA selaku Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa GATOT Bin ROMLI, saksi YANDI Als AHOK dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT serta di sekitar pondok tersebut, saat itu dari diri terdakwa GATOT Bin ROMLI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Readmi warna abu-abu kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui menyimpan/meletakkan paket narkotika jenis shabu di beberapa tempat lalu terdakwa GATOT Bin ROMLI di bawa oleh anggota Kepolisian ke tempat-tempat dimana terdakwa sudah meletakkan/ menyimpan narkotika jenis shabu lalu terdakwa menunjukkan tempat tersebut yaitu di halaman Garasi Dusun Gudang Papan RT/RW 000/000 Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang mana di tempat ini ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, lalu pencarian barang bukti dilanjutkan di Seputaran Rumah Kosong yang beralamat di jalan SMK Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditempat ini ditemukan 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, setelah itu dilakukan pencarian barang bukti di Pinggir Jalan Raya Perempat RT 10 Dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditemukan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau dan selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti di pinggir Jalan Komplek Timah Desa Puput Kec Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditemukan 2 (Dua) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, setelah menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa GATOT Bin ROMLI berikut barang bukti yang ada dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut, dan terhadap saksi YANDI Als AHOK serta saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT juga dilakukan pengamanan dan dilakukan penyidikan secara terpisah karena diketahui memiliki/menyimpan paket narkotika jenis shabu dari PANGLIMA;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0006 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 11-01-2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika Jenis Sabu tersangka An. GATOT Bin ROMLI
Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika Jenis Sabu tersangka An. GATOT Bin ROMLI
Berat BB Netto : 1,82 gram
Berat BB diuji : 0,07 gram
Berat BB sisa : 1,75 gram
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------
Atau
Kedua
----Bahwa terdakwa GATOT Bin ROMLI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dusun Tambang Enam RT.006 RW.003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib beberapa anggota kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi BAYU SATYA NUGRAHA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi pondok tempat tinggal terdakwa GATOT Bin ROMLI mendatangi pondok yang terletak di Dusun Tambang Enam RT.006 RW.003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, saat itu terdakwa sedang baring-baring di dalam pondok bersama saksi YANDI Als AHOK selanjutnya anggota kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung langsung mengamankan terdakwa dan saksi YANDI Als AHOK yang sedang berada di dalam pondok serta mengamankan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT yang saat itu baru datang selanjutnya dengan di dampingi saksi YURIJA selaku Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa GATOT Bin ROMLI, saksi YANDI Als AHOK dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT serta di sekitar pondok tersebut saat itu dari diri terdakwa GATOT Bin ROMLI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone Readmi warna abu-abu kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui menyimpan/meletakkan paket narkotika jenis shabu di beberapa tempat lalu terdakwa GATOT Bin ROMLI di bawaoleh anggota Kepolisian ke tempat-tempat dimana terdakwa sudah meletakkan/ menyimpan narkotika jenis shabu lalu terdakwa menunjukkan tempat tersebut yaitu di halaman Garasi Dusun Gudang Papan RT/RW 000/000 Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang mana di tempat ini ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, lalu pencarian barang bukti dilanjutkan di Seputaran Rumah Kosong yang beralamat di jalan SMK Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditempat ini ditemukan 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, setelah itu dilakukan pencarian barang bukti di Pinggir Jalan Raya Perempat RT 10 Dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditemukan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau dan selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti di pinggir Jalan Komplek Timah Desa Puput Kec Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditemukan 2 (Dua) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, setelah menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa GATOT Bin ROMLI berikut barang bukti yang ada dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut, dan terhadap saksi YANDI Als AHOK serta saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT juga dilakukan pengamanan dan dilakukan penyidikan secara terpisah karena diketahui memiliki/menyimpan paket narkotika jenis shabu dari PANGLIMA;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0006 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 11-01-2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika Jenis Sabu tersangka An. GATOT Bin ROMLI
Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
- Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika Jenis Sabu tersangka An. GATOT Bin ROMLI
Berat BB Netto : 1,82 gram
Berat BB diuji : 0,07 gram
Berat BB sisa : 1,75 gram
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------- |