Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Mtk RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 592 /L.9.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan mini market Acing Jaya Terminal Pasar Tradisional Parittiga, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan bentuk tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA yang merupakan anggota unit reskrim Polsek Jebus bersama dengan rekannya mendapatkan laporan informasi bahwa ada yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar kecamatan Parittiga, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA bersama dengan Saksi DEFRY MAULANA melakukan koordinasi dengan personil Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait laporan informasi tersebut, Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melihat Terdakwa NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI sedang berada di depan mini market Acing Jaya Terminal Pasar Tradisional Parittiga sehingga Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang disimpan Terdakwa didalam saku belakang sebelah kanan celananya. Kemudian saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan dari hasil interogasi didapatkan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. KOJEK (DPO) dan  Terdakwa juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sinar Manik kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Setelah mendengar informasi tersebut kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA bersama-sama dengan personil Resnarkoba Polres Bangka Barat pergi menuju ke kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Setelah tiba di kontrakan Terdakwa sekitar pukul 19.00 Wib, Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA melakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja didalam 1(satu) kotak warna coklat bertuliskan Mona cruz yang kami temukan di dapur. Kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melakukan introgasi kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) kotak warna coklat bertuliskan Mona cruz tersebut milik Terdakwa, Setelah itu Terdakwa, Saksi RIZKY INDRA Als KIKI TATO, Saksi SYAHRIL Als SAYEL, Saksi M.HARIS Als ARIS dan Saksi ANGGA ADEWI PUTRA beserta barang bukti Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA bersama dengan rekannya amankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. KOJEK kemudian Terdakwa menjualnya kepada Saksi RIZKY INDRA Als KIKI TATO (Dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah barang sisa dari yang sudah Terdakwa edarkan sebelumnya dan Terdakwa mendapatkan upah dari hasi menjual Narkotika jenis sabu sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja dari Sdr SAHLAN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3296/NNF/2023 pada tanggal 17 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. dan rekan, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa Nomor:
  1. Bukti nomor 1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering degan berat Netto 2,68 Gram,
  2. bukti nomor 2, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 3,16 Gram,
  3. bukti nomor 3, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,029 Gram
  4. bukti nomor 4, 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 10 ml,

BB 1 adalah benar positif mengandung ganja, BB 2 dan BB 3 adalah positif mengandung metamfetamina, dan terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

Kesatu

Bahwa Terdakwa NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan mini market Acing Jaya Terminal Pasar Tradisional Parittiga, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA yang merupakan anggota unit reskrim Polsek Jebus bersama dengan rekannya mendapatkan laporan informasi bahwa ada yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar kecamatan Parittiga, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA bersama dengan Saksi DEFRY MAULANA melakukan koordinasi dengan personil Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait laporan informasi tersebut, Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melihat Terdakwa NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI sedang berada di depan mini market Acing Jaya Terminal Pasar Tradisional Parittiga sehingga Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang disimpan Terdakwa didalam saku belakang sebelah kanan celananya. Kemudian saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan dari hasil interogasi didapatkan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. KOJEK (DPO) dan  Terdakwa juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sinar Manik kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Setelah mendengar informasi tersebut kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA bersama-sama dengan personil Resnarkoba Polres Bangka Barat pergi menuju ke kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Setelah tiba di kontrakan Terdakwa sekitar pukul 19.00 Wib, Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA mendapati Saksi M.HARIS Als ARIS dan Saksi ANGGA ADEWI PUTRA sedang berada di depan kontrakan Terdakwa, Setelah itu Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA melakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja didalam 1(satu) kotak warna coklat bertuliskan Mona cruz yang kami temukan di dapur. Kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melakukan introgasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) kotak warna coklat bertuliskan Mona cruz tersebut milik Terdakwa, Setelah itu Terdakwa, Saksi RIZKY INDRA Als KIKI TATO, Saksi SYAHRIL Als SAYEL, Saksi M.HARIS Als ARIS dan Saksi ANGGA ADEWI PUTRA beserta barang bukti Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA bersama dengan rekannya amankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. KOJEK dimana  1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah barang sisa dari yang sudah Terdakwa edarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja dari Sdr SAHLAN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3296/NNF/2023 pada tanggal 17 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. dan rekan, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa Nomor:
  1. Bukti nomor 1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering degan berat Netto 2,68 Gram,
  2. bukti nomor 2, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 3,16 Gram,
  3. bukti nomor 3, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,029 Gram
  4. bukti nomor 4, 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 10 ml,

BB 1 adalah benar positif mengandung ganja, BB 2 dan BB 3 adalah positif mengandung metamfetamina, dan terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan mini market Acing Jaya Terminal Pasar Tradisional Parittiga, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA yang merupakan anggota unit reskrim Polsek Jebus bersama dengan rekannya mendapatkan laporan informasi bahwa ada yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar kecamatan Parittiga, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA bersama dengan Saksi DEFRY MAULANA melakukan koordinasi dengan personil Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait laporan informasi tersebut, Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melihat Terdakwa NOPIYADI Als NOPRI Bin JUNAIDI sedang berada di depan mini market Acing Jaya Terminal Pasar Tradisional Parittiga sehingga Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang disimpan Terdakwa didalam saku belakang sebelah kanan celananya. Kemudian saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan dari hasil interogasi didapatkan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. KOJEK (DPO) dan  Terdakwa juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sinar Manik kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Setelah mendengar informasi tersebut kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA bersama-sama dengan personil Resnarkoba Polres Bangka Barat pergi menuju ke kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Setelah tiba di kontrakan Terdakwa sekitar pukul 19.00 Wib, Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA mendapati Saksi M.HARIS Als ARIS dan Saksi ANGGA ADEWI PUTRA sedang berada di depan kontrakan Terdakwa, Setelah itu Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA dan Saksi DEFRY MAULANA melakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja didalam 1(satu) kotak warna coklat bertuliskan Mona cruz yang kami temukan di dapur. Kemudian Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA melakukan introgasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) kotak warna coklat bertuliskan Mona cruz tersebut milik Terdakwa, Setelah itu Terdakwa, Saksi RIZKY INDRA Als KIKI TATO, Saksi SYAHRIL Als SAYEL, Saksi M.HARIS Als ARIS dan Saksi ANGGA ADEWI PUTRA beserta barang bukti Saksi HAMZAH ADI NUGRAHA bersama dengan rekannya amankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. KOJEK dimana  1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah barang sisa dari yang sudah Terdakwa edarkan sebelumnya
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja dari Sdr SAHLAN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3296/NNF/2023 pada tanggal 17 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. dan rekan, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa Nomor:
  1. Bukti nomor 1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering degan berat Netto 2,68 Gram,
  2. bukti nomor 2, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 3,16 Gram,
  3. bukti nomor 3, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,029 Gram
  4. bukti nomor 4, 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 10 ml,

BB 1 adalah benar positif mengandung ganja, BB 2 dan BB 3 adalah positif mengandung metamfetamina, dan terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya