Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Mtk 1.KEMIS Als BUNUI Bin ISMAIL
2.CUPRI, S.K.M. Als UCUP Bn SAMSUDIN ALM
3.TUNI S, SOS ALS TUNI BIN BARU
4.JAMAL ALS JAMAL BIN ROBAI
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Mtk
Pemohon
NoNama
1KEMIS Als BUNUI Bin ISMAIL
2CUPRI, S.K.M. Als UCUP Bn SAMSUDIN ALM
3TUNI S, SOS ALS TUNI BIN BARU
4JAMAL ALS JAMAL BIN ROBAI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sapril DarmawanPemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat
2Bareg Herry YantoPemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat
3Robi WardaniPemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat
4Eka QonitaPemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat
5AFNER JUWONO, S.H.,S.I.K.,M.HPemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Bangka Barat
Petitum Permohonan

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PARA PEMOHON CACAT
HUKUM KARENA TERMOHON TIDAK MEMBERIKAN SURAT
PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA PEMOHON
SEBAGAIMANA KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA;---------------------
1. Bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP telah menyatakan, “Dalam hal
penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak
pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.” Kewajiban
memberitahukan informasi telah dimulainya penyidikan ini oleh Mahkamah Konstitusi
telah diperluas tidak hanya kepada penuntut umum saja. Melalui Putusan Nomor
130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 (“Putusan MK Nomor 130 Tanggal

8

11 Januari 2017”), Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewajiban memberikan
SPDP juga kepada pelapor/korban dan termasuk juga kepada terlapor atau pihak yang
diduga telah melakukan tindak pidana. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
telah menegaskan sebagai berikut :
“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal
itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai ‘penyidik wajib memberitahukan dan
menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor,
dan korban/pelapor, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
surat perintah penyidikan”.

2. Bahwa jika membaca ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan pemaknaannya yang
diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11
Januari 2017, dapatlah dipahami bahwa SPDP itu wajib diberikan kepada Pemohon
dalam periode waktu 7 (tujuh) hari ketika Pemohon masih berstatus sebagai terlapor
dan belum ditetapkan sebagai tersangka. SPDP tersebut wajib disampaikan kepada
terlapor paling lama 7 hari sejak mulai diterbitkannya Surat Penyidikan Nomor:
SP.Sidik/23/III/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 14 Maret 2024 dan sampai perkara
A Quo diajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
SPDP/20/III/RES1.11/2024/Reskrim, tanggal 27 Maret 2024 belum pernah
diterima oleh Para Pemohon.

3. Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Penyidikan Nomor:
SP.Sidik/23/III/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 14 Maret 2024 dan dilanjutkan
menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/28/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon I,
Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/29/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22
April 2024 Atas Nama Pemohon II, Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon III,

9

Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22
April 2024 Atas Nama Pemohon IV.
4. Bahwa Termohon tidak pernah mencantumkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan Nomor: SPDP/20/III/RES1.11/2024/Reskrim, tanggal 27 Maret 2024
sebagai dasar/perihal mengingat dalam hal untuk menetapkan Para Pemohon sebagai
Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/28/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon I,
Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/29/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22
April 2024 Atas Nama Pemohon II, Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon III,
Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22
April 2024 Atas Nama Pemohon IV.
5. Bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11
Januari 2017 mewajibkan Termohon untuk memberitahukan SPDP kepada Pemohon di
saat masih berstatus sebagai terlapor dan bukan ketika setelah menyandang status
tersangka. Perbedaan mendasar antara status terlapor dan tersangka terletak pada alat
bukti permulaan. Seorang terlapor baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah
jelas terdapat minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya
sebagai tersangka.

2. PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON CACAT HUKUM
KARENA TIDAK DIDASARKAN KEPADA BUKTI PERMULAAN YANG
CUKUP ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
BERDASARKAN PASAL 372 KUHP JO PASAL 55 KUHP;---------------------------
1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014,
pemeriksaan calon tersangka harus dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai
tersangka. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemeriksaan calon
tersangka diperlukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.Dalam
putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa frasa “bukti
permulaan”, bukti permulan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam KUHAP

10

harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Mahkamah Konstitusi
mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek
praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan
inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang
cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat
(1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai
termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP telah disebutkan,“Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”Dengan pengertian
penyidikan demikian dapatlah dipahami bahwa proses penyidikan yang ditempuh
penyidik dalam menangani suatu perkara bertujuan untuk memperoleh 3 (tiga) hal, yakni:
(i) “mengumpulkan bukti”, (ii) “membuat terang tindak pidana yang terjadi”, serta (iii)
“menemukan tersangkanya”. Penemuan tersangka diletakkan pembuat undang-undang di
akhir proses setelah pengumpulan bukti untuk membuat terang tindak pidana tuntas
dilakukan. Dengan perkataan lain, titik pangkal seseorang dapat ditetapkan sebagai
tersangka bermula dari pengumpulan bukti-bukti yang mendasarinya.

3. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah
(alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti
yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan
jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti
permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan
Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai
Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana
yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in
absentia).

11

4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 KUHAP telah secara tegas menyatakan, “Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Pengertian bukti permulaan di dalam
KUHAP muncul dalam beberapa istilah, di antaranya dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17
dan Pasal 21 masing-masing menggunakan istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan
yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berkenaan dengan pengertian itu, Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21 Tanggal 28 April 2015 telah mempertegas
makna bukti permulaan dimaksud yakni berupa minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal
184 KUHAP.
5. Bahwa ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Alat bukti yang sah ialah: (a)
keterangan saksi; (b) keterangan ahli; (c) surat; (d) petunjuk; (e) keterangan terdakwa.”
Dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tanggal 28 April 2015, maka bukti
permulaan yang harus dipenuhi untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka haruslah
berupa minimal 2 (dua) dari kelima alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 184 ayat (1)
di atas. Untuk bukti "petunjuk" dan "keterangan terdakwa" tentunya tidak didapat dalam
proses penyidikan, melainkan ketika pemeriksaan persidangan di pengadilan. Dengan
begitu minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat dipergunakan penyidik untuk menetapkan
Para Pemohon sebagai tersangka hanyalah "keterangan saksi", "keterangan ahli", dan
"surat". Tanpa 2 (dua) dari ketiga alat bukti itu, maka penetapan tersangka kepada Para
Pemohon menjadi cacat hukum atau tidak sah.
6. Bahwa Legal Standing Pelapor/Korban Tidak Jelas, Pelapor/korban Saudara
Sukarman telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2024/SPKT/Polres
Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tanggal 14 Maret 2024 atas dugaan Tindak
Pidana “Penggelapan” sebagaiman dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
7. Bahwa dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2024/SPKT/Polres Bangka
Barat/Polda Bangka Belitung tanggal 14 Maret 2024 sebagai Pelapor/korban adalah
Sukarman dan dalam Laporan Polisi tersebut sebagai terlapornya adalah Para
Pemohon yang dituduhkan telah menggelapkan dana CSR PT Sawindo Kencana
sebesar Rp 681.216.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam belas
ribu rupiah), sedangkan dana sebesar Rp 681.216.000,- (enam ratus delapan puluh
satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) adalah merupakan dana bagi hasil

12

keuntungan dari PT Sawindo Kencana terhadap lahan tanam sawit diluar HGU seluas
74 Ha berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Antara PT sawindo Kencana dengan
Kepala Desa Tanjung Niur di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat
Tentang Penyelesaian Kasus Lahan Perkebunan Tanggal 26 Juli 2018 serta tertuang
dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Antara PT
Sawindo Kencana Dengan Desa Tanjung Niur tanggal 26 Juli 2018.
8. Bahwa kalau memang objek dana sebesar Rp 681.216.000,- (enam ratus delapan puluh
satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) adalah merupakan dana CSR PT Sawindo
Kencana, maka Legal Standing Pelapor SUKARMAN telah salah dan Keliru karena
hal tersebut adalah merupakan Hak PT Sawindo Kencana yang seharusnya menjadi
Pelapor sekaligus sebagai Korban dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana
diatur dalam Pasal 372 KUHP.
9. Bahwa kalaupun objek dana sebesar Rp 681.216.000,- (enam ratus delapan
puluh satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) adalah merupakan dana
CSR PT Sawindo Kencana bukanlah masuk dalam ranah hukum pidan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tetapi adalah merupakan
tindak pidana Korupsi sebagaiman diatur dan diancam dalam Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Bahwa Termohon tidak pernah menunjukkan bukti surat terkait pemberian dana CSR
PT Sawindo Kencana kepada Desa Tanjung Niur, baik itu berupa berita acara
penyerahan dana CSR dari PT Sawindo Kencana kepada Desa Tanjung Niur sejak
tahun 2018, sedangkan Para Pemohon dari awal diperiksa sudah menyampaikan
bahwa dana yang diserahkan oleh PT Sawindo Kencana adalah merupakan dana bagi
hasil keuntungan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa
Sawit Antara PT Sawindo Kencana Dengan Desa Tanjung Niur tanggal 26 Juli 2018.

13

11. Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2024/SPKT/Polres Bangka
Barat/Polda Bangka Belitung tanggal 14 Maret 2024 Termohon langsung seketika
hari itu juga menerbitkan Surat Penyidikan Nomor:
SP.Sidik/23/III/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 14 Maret 2024, tanpa melalui
tahapan Penyelidikan tetapi Termohon dengan yakin dan percaya diri kalau laporan
tersebut adalah peristiwa Pidana murni atau memang ada kepentingan lain dari
Termohon terhadap perkara tersebut.

III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Mentok cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo
berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/28/IV/RES.1.11/2024/Reskrim
tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon I, Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/29/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon II,
Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22
April 2024 Atas Nama Pemohon III, Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/31/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024 Atas Nama Pemohon IV
yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah berdasarkan hukum;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon
oleh Termohon;
4. Menyatakan tidak sah SPDP dari Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Para
Pemohon;
6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya