Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 007/MTK/II/PK.KGS/2013 tanggal 28 Mei 2013;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga kepada Penggugat dengan total sisa kewajiban sebesar Rp214.777.763,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) belum termasuk dengan perhitungan akumulasi bunga sampai dengan kredit tersebut lunas/jatuh tempo secara sukarela;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tersebut berupa:
-SHGB No. 153/Tanjung tanggal 30 Oktober 1997, SU No. 1278/1997 tanggal 29 Oktober 1997 seluas 962 m2 atas nama Satoto Widodo.
Untuk segera mengosongkan obyek agunan. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mentok berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |