Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Mtk Rudi Alias Afong 1.Mustafa Muhamad Bong
2.Melliana Pavina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rudi Alias Afong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mustafa Muhamad Bong
2Melliana Pavina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala Desa Kelabat
2Camat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 798.000.000,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti surat : A. SPPHAT/594/028/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 20.000 m2 (2Ha)- . B .SPPHAT/594/031/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 10.000 m2 (1Ha)- . C. kwitansi pembayaran tanggal 12 Oktober yang dibuat dan ditandatangani oleh  Tergugat I dan para saksi.------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum  bahwa tindakan Tergugat I yang telah melepaskan sebagian objek sengketa dan Tergugat II yang telah menguasai objek sengketa secara sepihak adalah Perbuatan melawan Hukum terhadap Penggugat.---------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I untuk melakukan Penandatanganan Akta jual beli(AJB) kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT),terhadap surat tanah sebagai berikut:. A .SPPHAT/594/028/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 20.000 m2 (2Ha)- . B. SPPHAT/594/031/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 10.000 m2 (1Ha)-----
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril kepada Penggugat dengan perincian :-- A. Kerugian materil Rp.548.000.000,-(lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) . B. Kerugian Immateril Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) Per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.-----------------------
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.-------------------------------
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ,Peninjauan kembali maupun   upaya hukum lainnya dari Para Tergugat( verzet)  atau pihak ketiga lainnya( uit voerbaar bij vorraad
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------

SUBSIDER :

Atau apabila  majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).--------------------------

 

    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak