| Petitum |
PRIMAIR;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat : A. SPPHAT/594/028/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 20.000 m2 (2Ha)- . B .SPPHAT/594/031/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 10.000 m2 (1Ha)- . C. kwitansi pembayaran tanggal 12 Oktober yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan para saksi.------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah melepaskan sebagian objek sengketa dan Tergugat II yang telah menguasai objek sengketa secara sepihak adalah Perbuatan melawan Hukum terhadap Penggugat.---------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan Penandatanganan Akta jual beli(AJB) kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT),terhadap surat tanah sebagai berikut:. A .SPPHAT/594/028/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 20.000 m2 (2Ha)- . B. SPPHAT/594/031/4.1.9.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 atas nama Mustafa Muhamad Bong dengan luas 10.000 m2 (1Ha)-----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril kepada Penggugat dengan perincian :-- A. Kerugian materil Rp.548.000.000,-(lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) . B. Kerugian Immateril Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) Per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.-----------------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.-------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ,Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat( verzet) atau pihak ketiga lainnya( uit voerbaar bij vorraad
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------
SUBSIDER :
Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).--------------------------
|