Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. 1.ZULIANZAH ALS ZUL BIN ZULKIPLI
2.YOGA Bin SAHRONDA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-640/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULIANZAH ALS ZUL BIN ZULKIPLI[Penahanan]
2YOGA Bin SAHRONDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa ZULIANZAH Als ZUL Bin ZULKIPLI bersama dengan Terdakwa YOGA Bin SAHRONDA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) Blok W40 Desa Penyampak Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa ZULIANZAH Als ZUL Bin ZULKIPLI bersama dengan Terdakwa YOGA Bin SAHRONDA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) Blok W40 Desa Penyampak Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Waktu Tidak Tentu (PKWTT) Nomor 009/PKWTT/EST2/THEP/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 dan Surat Perjanjian Waktu Tidak Tentu (PKWTT) Nomor 010/PKWTT/EST2/THEP/I/2026 dari PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan karyawan yang bekerja di PT THEP sebagai tenaga angkut atau tenaga loading buah sawit di lahan Divisi Penyampak Inti.
  • Bahwa berdasarkan PKWTT tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mulai bekerja di PT THEP sebagai tenaga angkut atau tenaga loading sejak tanggal 02 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi M. RIDWAN sedang bekerja di perkebunan milik PT THEP. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi M. RIDWAN berhenti sejenak untuk beristirahat dan makan siang di sebuah pondok yang terletak di dekat Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) buah sawit yang berada di Area Inti 1. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, ketika para pekerja hendak melanjutkan pekerjaan, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi M. RIDWAN tertidur di pondok tersebut, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian berinisiatif membawa mobil truk pengangkut buah sawit tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi M. RIDWAN.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan menggunakan mobil truk pengangkut tersebut dimana Terdakwa II bertindak sebagai pengemudi mobil, kemudian Para Terdakwa mengambil janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari beberapa TPH yang berada di Area Inti 1 untuk dimuat ke dalam mobil truk pengangkut tersebut. Setelah mobil truk pengangkut tersebut terisi janjang TBS, dalam perjalanan hendak kembali menuju pondok tempat para Terdakwa dan Saksi M. RIDWAN beristirahat, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian timbul niat dan bersepakat untuk menyembunyikan sebagian buah TBS milik perkebunan kelapa sawit PT THEP tersebut, dengan memanfaatkan situasi dimana pada saat itu hanya Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam mobil truk pengangkut tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menurunkan 37 (tiga puluh tujuh) janjang TBS dari mobil truk pengangkut ke lahan pribadi milik warga yang berbatasan dengan PT THEP Blok W40 Area Inti 1 dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok besi dan para Terdakwa berencana untuk mengambil buah tersebut di malam harinya, lalu setelah menurunkan TBS tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke pondok dengan menggunakan mobil truk pengangkut tersebut. Kemudian pada malam harinya, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak kembali ke tempat penurunan buah sawit tersebut karena belum ada pembeli, para Terdakwa berencana kembali setelah ada pembeli yang bersedia membeli buah sawit hasil curian tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT THEP tersebut adalah untuk dijual, dimana hasil penjualannya rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi para Terdakwa, seperti membeli rokok, bensin, dan makanan.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil dan menyembunyikan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit milik PT THEP tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak PT THEP.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami PT THEP berupa 37 (tiga puluh tujuh) janjang buah sawit atau dengan nilai sebesar Rp. 1.800.360,- (satu juta delapan ratus ribu tiga ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya