Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Mtk TJHAI KIM LIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJHAI KIM LIONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada Pemohon menganti kewarganegaraan dari Warga Negara Asing Cina Ke Warga Negara indonesia pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5/1976 tanggal 6 Mei 2004;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5/1976 tanggal 6 Mei 2004 dari nama asal KIM LIONG diganti menjadi  TJHAI KIM LIONG
  4. Menganti tempat lahir Pemohon dari Tanjung Ular Menjadi Mentok pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 1905015401760001, Kartu Keluarga Nomor : 1905010505080134, serta Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5/1976 tanggal 6 Mei 2004;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat tentang penggantian kewarganegaraan dari Asing ke warga negara Indonesia dan nama di Akta lahir dari KIM LIONG diganti menjadi  TJHAI KIM LIONG dan tempat lahir  Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5/1976 tanggal 6 Mei 2004, Kartu Tanda Penduduk Nomor 1905015401760001 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905010505080134,  dari tempat lahir di Tanjung Ular menjadi Mentok;  
  6. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak