Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. 1.AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI
2.JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI[Penahanan]
2JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI bersama-sama dengan Terdakwa II JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB ketika Para Terdakwa telah selesai mengambil buah kelapa di sekitar belakang rumah Terdakwa I di Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat, kemudian Para Terdakwa berjalan ke arah belakang gudang milik Saksi DICKY yang beralamat di Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat, dan pada saat itu Terdakwa II melihat melalui sela-sela dinding gudang yang berbahan papan terdapat besi-besi bekas di dalam gudang tersebut. Dari situ timbul niat Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang dalam gudang milik Saksi DICKY tanpa izin dengan cara awalnya Terdakwa II memanjat dinding gudang yang berbahan papan tersebut untuk masuk ke dalam gudang, lalu membuka pintu gudang dari dalam sehingga Terdakwa I dapat masuk, kemudian Para Terdakwa  mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah casing mesin, 2 (dua) buah roda banting, 1 (satu) buah askruk mesin, 1 (satu) buah gerinda, dan 1 (satu) set baju selam milik Saksi DICKY untuk dibawa dan dijual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Para Terdakwa menjual sebagian barang hasil pencurian tersebut, yaitu 1 (satu) buah gerinda kepada Saksi HERU di Desa Cupat, Kec. Parittiga, serta 2 (dua) buah casing mesin, 2 (dua) buah roda banting, dan 1 (satu) buah askruk mesin kepada pembeli besi bekas keliling di Desa Cupat, sehingga memperoleh uang sebesar Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian Para Terdakwa bagi 2 (dua) masing-masing sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisanya dibelikan rokok dan bahan bakar (BBM).
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi DICKY tanpa izin, Saksi DICKY mengalami kerugian berupa hilangnya peralatan bekas tambang inkonvensional yang apabila ditaksir bernilai lebih kurang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI bersama-sama dengan Terdakwa II JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya