| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Mtk | DESTA PURNOMO BIN JUMALI | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polda Kepulauan Bangka Belitung | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Mtk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2026/PN Mtk | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM : 1. Mengabulkan permohonan praperadil
2. Menyatakan tindakan penj%sin," "eohon unto setorohy%. hukum, r a ap Pemohon adalah tidak sah secara 3. Menyatakan tidak memilki kekuatan hukt penyitaan nomor : STP/42b/XI/RES.s.s/}{"",}"9_ menoikat surat tanda tindakan Te hc w '' itreskrimsus yang mana . rmo on ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 122 ayat 1 d1 atas;
4. Menyatakan tidak memilki kekuatan hukum surat perintah penyitaan nomor : Sp.Sita/42/XII/ RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 17 Desember 2025 yang mana tmdakan Termohon ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 122 ayat 6 di atas; 5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Sebagai Tersangka;Nomor : S.Tap.Tsk/63/XII/ RES.5.5/2025 Ditreskrumsus Tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah secara hukum, 6. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian Upaya Paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon kehilangan dasar legalitasnya. 7. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari penahanan serta memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
