Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Mtk 1.YUANITA, S.H., M.H.
2.Rico Viandi Simamora, S.H.
FAJAR SEPTIADI Als FAJAR Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
2Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SEPTIADI Als FAJAR Bin HERMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa FAJAR SEPTIADI Alias FAJAR Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 0,629 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1262/2026/NNF
  • 1 (satu) plastik bening berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 6,655 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1263/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1264/2026/NNF

Dengan kesimpulan BB 1262/2026/NNF, BB 1263/2026/NNF dan BB 1264/2026/NNF positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------Terdakwa FAJAR SEPTIADI Alias FAJAR Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ACHMAD ARDI Bin ARDANI, dan Saksi ENES SAPUTRA Bin DESI ARISANDI dan rekan (masing-masing anggota Polri) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Air Lintang. Setelah mendapatkan laporan tersebut saksi beserta rekan saksi lainnya mendatangi rumah tersebut yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung, pada saat dilakukan penggeledahan Saksi ACHMAD ARDI Bin ARDANI, dan Saksi ENES SAPUTRA Bin DESI ARISANDI dan rekan (masing-masing anggota Polri) meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana ada menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menunjukan ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam tanah dapur rumah Terdakwa. Kemudian pihak kepolisian menggali tanah dan mendapatkan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Helium yang didalam nya berisi 1 (satu) buah plastik asoi bening ukuran kecil dan dimasukkan 36 (tiga puluh enam) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudian 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Abi dan didalam berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang dan dimasukkan 8 (delapan) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian di dalam kamar Terdakwa yang kedua didapatkan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 (Satu) timbangan digital merk MH-500 warna silver, 1 (Satu) gunting ukuran kecil, 1 (satu) ball pipet kosong dan 1 (Satu) bal plastik klip kecil kosong, dan di kamar yang pertama di dapatkan 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) skop yg terbuat dari pipet warna orange, 1 (Satu) timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam kemudian ditemukan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Djitoe 7 Click yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Hilton didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) HP merk Vivo warna merah di ruang tamu rumah Terdakwa. Kemudian di hadapan perangkat desa Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik sdr. ABI yang disimpan di rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama barang bukti tersebut di bawa pihak kepolisian ke Polsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab : 722/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.M, M.T. dan rekan dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 0,629 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1262/2026/NNF
  • 1 (satu) plastik bening berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 6,655 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1263/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1264/2026/NNF

Dengan kesimpulan BB 1262/2026/NNF, BB 1263/2026/NNF dan BB 1264/2026/NNF positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya