| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa FAJAR SEPTIADI Alias FAJAR Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa sedang duduk di kursi didalam rumah Terdakwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. ABI datang kerumah Terdakwa, tidak lama kemudian datanglah Sdr. AYI dan KAKA. Setelah itu Sdr. ABI mengeluarkan 1 (satu) buah kotak rokok yang yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ABI mengatakan kepada Terdakwa “kami numpang ngecak (memecah-mecahkan) paket ya” kemudian Terdakwa menjawab “aoklah”, setelah itu sdr. ABI menyuruh Terdakwa untuk menjaga di luar untuk mengawasi situasi. Setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa langsung keluar dan mengawasi situasi diluar rumah (teras) dan Terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan sdr. ABI, AYI dan KAKA didalam. Setelah 15 (lima belas) menit kemudian sdr. ABI memanggil Terdakwa untuk masuk ke rumah dan memakai narkotika jenis sabu yang mereka pecah-pecahkan tersebut yang mana narkotika jenis sabu tersebut sisa dari sdr. AYI dan sdr. KAKA gunakan dan Terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) kali sebanyak 3 (tiga) hisapan. Kemudian sdr. ABI mengatakan kepada Terdakwa, “ku ijin simpan sabu yang kami pecah-pecah tadi ok” kemudian Terdakwa menjawab “aoklah, simpan di dalam tanah yang berada di dapur rumah ok” kemudian sdr. ABI langsung menggali tanah yang berada di dapur rumah Terdakwa tersebut dan menyimpan didalamnya. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, sdr. ABI datang kerumah Terdakwa dan mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tanah dapur rumah Terdakwa untuk dijual/edarkan yang tidak Terdakwa ketahui jumlah paketnya dan kemudian sdr. ABI pergi membawa paket tersebut dan Terdakwa tidak tahu kemana ia mengantarkan paket tersebut. Selanjutnya 20 (dua puluh) menit kemudian sdr. ABI datang kembali ke rumah Terdakwa menelepon sdr. AYI dan sdr. KAKA untuk datang kerumah Terdakwa untuk mengantarkan uang dan memecah-mecahkan narkotika jenis sabu yang belum selesai di pecah-pecahkan kemarennya. Selang 20 (dua puluh) menit kemudian datanglah sdr. AYI dan sdr. KAKA ke rumah Terdakwa dan memberikan uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. ABI. Setelah itu sdr. ABI mengajak sdr. AYI dan KAKA memecah-mecahkan narkotika yang belum selesai di pecahkan kemarin dan mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tanah di dapur rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa diperintahkan untuk berjaga di depan pintu dalam rumah sambil tiduran, sedangkan sdr. ABI, sdr. AYI dan sdr. KAKA di dalam kamar pertama rumah Terdakwa sedang memecah-mecahkan narkotika jenis sabu, dan Terdakwa tidak tahu mereka jadikan berapa paket narkotika jenis sabu tersebut. 10 (sepuluh) menit kemudian sdr. AYI dan sdr. KAKA pergi dari rumah Terdakwa, dan setelah itu sdr. ABI ijin pulang kepada Terdakwa dikarenakan mau mentrasfer uang hasil mereka menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. ZUAN.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ACHMAD ARDI Bin ARDANI, dan Saksi ENES SAPUTRA Bin DESI ARISANDI dan rekan (masing-masing anggota Polri) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Air Lintang. Setelah mendapatkan laporan tersebut saksi beserta rekan saksi lainnya mendatangi rumah tersebut yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung, pada saat dilakukan penggeledahan Saksi ACHMAD ARDI Bin ARDANI, dan Saksi ENES SAPUTRA Bin DESI ARISANDI dan rekan (masing-masing anggota Polri) meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana ada menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menunjukan ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam tanah dapur rumah Terdakwa. Kemudian pihak kepolisian menggali tanah dan mendapatkan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Helium yang didalam nya berisi 1 (satu) buah plastik asoi bening ukuran kecil dan dimasukkan 36 (tiga puluh enam) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudian 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Abi dan didalam berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang dan dimasukkan 8 (delapan) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian di dalam kamar Terdakwa yang kedua didapatkan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 (Satu) timbangan digital merk MH-500 warna silver, 1 (Satu) gunting ukuran kecil, 1 (satu) ball pipet kosong dan 1 (Satu) bal plastik klip kecil kosong, dan di kamar yang pertama di dapatkan 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) skop yg terbuat dari pipet warna orange, 1 (Satu) timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam kemudian ditemukan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Djitoe 7 Click yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Hilton didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) HP merk Vivo warna merah di ruang tamu rumah Terdakwa. Kemudian di hadapan perangkat desa Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik sdr. ABI yang disimpan di rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama barang bukti tersebut di bawa pihak kepolisian ke Polsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab : 722/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.M, M.T. dan rekan dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 0,629 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1262/2026/NNF
- 1 (satu) plastik bening berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 6,655 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1263/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1264/2026/NNF
Dengan kesimpulan BB 1262/2026/NNF, BB 1263/2026/NNF dan BB 1264/2026/NNF positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Terdakwa FAJAR SEPTIADI Alias FAJAR Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ACHMAD ARDI Bin ARDANI, dan Saksi ENES SAPUTRA Bin DESI ARISANDI dan rekan (masing-masing anggota Polri) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Air Lintang. Setelah mendapatkan laporan tersebut saksi beserta rekan saksi lainnya mendatangi rumah tersebut yang beralamatkan di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung, pada saat dilakukan penggeledahan Saksi ACHMAD ARDI Bin ARDANI, dan Saksi ENES SAPUTRA Bin DESI ARISANDI dan rekan (masing-masing anggota Polri) meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana ada menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menunjukan ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam tanah dapur rumah Terdakwa. Kemudian pihak kepolisian menggali tanah dan mendapatkan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Helium yang didalam nya berisi 1 (satu) buah plastik asoi bening ukuran kecil dan dimasukkan 36 (tiga puluh enam) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudian 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Abi dan didalam berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang dan dimasukkan 8 (delapan) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian di dalam kamar Terdakwa yang kedua didapatkan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 1 (Satu) timbangan digital merk MH-500 warna silver, 1 (Satu) gunting ukuran kecil, 1 (satu) ball pipet kosong dan 1 (Satu) bal plastik klip kecil kosong, dan di kamar yang pertama di dapatkan 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) skop yg terbuat dari pipet warna orange, 1 (Satu) timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam kemudian ditemukan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Djitoe 7 Click yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Hilton didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) HP merk Vivo warna merah di ruang tamu rumah Terdakwa. Kemudian di hadapan perangkat desa Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik sdr. ABI yang disimpan di rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama barang bukti tersebut di bawa pihak kepolisian ke Polsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab : 722/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.M, M.T. dan rekan dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 0,629 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1262/2026/NNF
- 1 (satu) plastik bening berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 6,655 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1263/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1264/2026/NNF
Dengan kesimpulan BB 1262/2026/NNF, BB 1263/2026/NNF dan BB 1264/2026/NNF positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |