Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Mtk 1.Visal alias Aliung,
2.Harun bin Nasrun,
3.Haryanto alias Ahyan
4.Fut Muk alias Amuk bin Jung Sen Alm
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2026/PN Mtk
Pemohon
NoNama
1Visal alias Aliung,
2Harun bin Nasrun,
3Haryanto alias Ahyan
4Fut Muk alias Amuk bin Jung Sen Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung
Advokat
Petitum Permohonan

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;

b. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenanaan dengan Penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Penetapan Tersangka atas nama FUT MUK Als AMUK bin JUNG SEN (Alm) Nomor S.Tap.Tsk/12/II/RES.1.24./2026 Satpolairud tertanggal 28 Februari 2026, Surat Ketetapan (SK) Penetapan Tersangka atas nama VISAL Als ALIUNG Nomor S.Tap.Tsk/13/II/RES.1.24./2026/Satpolairud tertanggal 28 Februari 2026, Surat Ketetapan (SK) Penetapan Tersangka atas nama HARUN bin NASRUN (Alm) Nomor S.Tap.Tsk/15/II/RES.1.24./2026/Satpolairud tertanggal 28 Februari 2026, Surat Ketetapan (SK) Penetapan Tersangka atas nama HARYANTO Als AHYAN Nomo S.Tap.Tsk/16/II/RES.1.24./2026/Satpolairud tertanggal 1 Maret 2026.

c. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenanaan dengan Penangkapan atas nama Para Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan atas nama FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm) Nomor Sp.Kap/12/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 28 Februari 2026, Surat Perintah Penangkapan atas nama VISAL Als ALIUNG Nomor Sp.Kap/13/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 28 Februari 2026, Surat Perintah Penangkapan atas nama HARUN bin NASRUN Nomor Sp.Kap/15/II/RES.1.24./2026/Sa Polairud tertanggal 28 Februari 2026, Surat Perintah Penangkapan atas nama HARYANTO Als AHYAN Nomor Sp.Kap/16/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 1 Maret 2026.

d. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenanaan dengan Penahanan atas nama Para Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) atas nama FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm) Nomor Sp. Han/12/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 28 Februari 2026 yang diterbitkan Termohon, Surat Perintah Penahanan (SP.Han) atas nama VISAL Als ALIUNG Sp. Han/132/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 28 Februari 2026 yang diterbitkan Termohon, Surat Perintah Penahanan (SP.Han) atas nama HARUN Bin NASRUN (Alm) Sp. Han/15/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 28 Februari 2026 yang diterbitkan Termohon, Surat Perintah Penahanan (SP.Han) atas nama HARYANTO Als AHYAN Sp. Han/16/II/RES.1.24./2026/Sat Polairud tertanggal 01 Maret 2026 yang diterbitkan Termohon, beserta keseluruhan Surat Perpanjangan Penahanannya.

e. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenanaan dengan Penggeledahan dan Penyitaan atas nama Para Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/08/II/RES.1.24./2026/Satpolairud tertanggal 27 Februari 2026 pukul 02.00 WIB atas nama nama FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm), VISAL Als ALIUNG dan HARUN Bin NASRUN (Alm), serta Surat
Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/09/II/RES.1.24./2026/Satpolairud tertanggal 01 Maret 2026 atas nama HARYANTO Als AHYAN;

f. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Para Pemohon dari tahanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

g. Memulihkan hak, harkat, dan martabat Para Pemohon sebagaimana
mestinya; dan

h. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya