| Dakwaan |
----- Telah Terjadi Tindak Pidana “Pencurian” Yang dilakukan oleh Pelaku ADIVAL Als DIVAL Bin MUSTOFA, yang terjadi awalnya Pada hari Rabu 02 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib di perkebunan PT. SAWINDO KENCANA Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat di BLOK D 01 AFDELING BRAVO Desa Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, saat itu saksi DEDE YULI SETIAWAN, DKk bersama rekannya satpam PT. SAWINDO KENCANA melaksanakan Patroli dan menemukan diduga pelaku pencurian janjang buah sawit milik perkebunan PT. SAWINDO KENCANA Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, pada saat itu saksi DEDE YULI SETIAWAN, DKk menemukan 3 (tiga) orang diduga pelaku yang telah mencuri janjang buah sawit milik PT. SAWINDO KENCANA Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, saat melihat kejadian tersebut saksi DEDE YULI SETIAWAN, DKk langsung mengamankan pelaku pencurian tersebut yang bernama sdr ADIVAL, sedangkan 2 (dua) orang yang diketahui bernama Sdr. BUDI dan Sdr. KOMAR yang diketahui dari Sdr. ADIVAL kabur melarikan diri pada saat kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut Pihak PT. SAWINDO KENCANA tempat saksi DEDE YULI SETIAWAN dan rekannya bekerja mengalami kerugian sekitar Rp. 532.000- (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan saksi DEDE YULI SETIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tempilang guna proses hukum lebih lanjut |