Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2.KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
3.YUANITA, S.H., M.H.
SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 63/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 767/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
3YUANITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  Terdakwa  SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di wilayah Perairan Laut Tembelok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- -------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saksi YOGGI THEO PRADIPTA dan saksi MUHAMMAD FATUR ROKHMAN (masing-masing anggota Satpolairud Kepolisian Polres Bangka Barat) melakukan penyelidikan dengan cara melakukan patroli di perairan laut wilayah Mentok Kabupaten Bangka Barat, dan sekira pukul 14.00 WIB, menemukan 1 (satu) unit ponton jenis selam yang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir timah di perairan laut Tembelok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan oleh saksi MARJAN, saksi RAHMAN Als KOJEK, saksi AGUS TAMIN YASIN Als AGUS, dan saksi MAS KANDAR bin SANDOPO dengan menggunakan peralatan milik Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA yaitu 1 (satu) unit mesin pompa air, 2 (dua) unit mesin pompa tanah, 1 (satu) selang spiral, 1 (satu) selang kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) unit mesin kompresor angin, 1 (satu) buah sakan, 10 (sepuluh) helai karpet;
  • Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA bersama dengan saksi RAHMAN Als KOJEK, saksi AGUS TAMIN YASIN Als AGUS, dan saksi MAS KANDAR bin SANDOPO mulai melakukan aktivitas penambangan pasir timah sejak hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 dan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 10,5 Kg dengan rincian pada hari Minggu mendapatkan 10 Kg dan hari Senin mendapatkan 0,5 Kg;
  • Bahwa peran Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA ialah sebagai pemilik ponton dan memberikan upah kepada para pekerja sedangkan saksi MARJAN dan KOJEK berperan sebagai penyelam untuk mencari pasir timah dan saksi AGUS serta saksi MAS KANDAR berperan sebagai pekerja yang bertugas diatas ponton untuk melakukan kegiatan mengontrol mesin, mengebas karpet, mencangkul pasir, dan mencuci pasir timah;
  • Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 (lima ratus rupiah) dan saksi RAHMAN Als KOJEK, saksi AGUS TAMIN YASIN Als AGUS, dan saksi MAS KANDAR bin SANDOPO mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh PT TIMAH Nomor : 0844/Tbk/UM-5010/26-S3.4.1 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SOFIAN SIMANGUNSONG selaku Division Head Processing & Refinery PT TIMAH terhadap sample 200 gram pasir timah dengan hasil 52,81%;
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIN Bin MAHMUDA serta pekerjanya yaitu saksi saksi RAHMAN Als KOJEK, saksi AGUS TAMIN YASIN Als AGUS, dan saksi MAS KANDAR bin SANDOPO tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan pasir timah jenis ponton selam di perairan laut Tembelok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

--------- Perbuatan terdakwa ANGGA Bin HADI IMBRON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya