Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2023/PN Mtk | Ada | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2023/PN Mtk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan kepada Pemohon sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur, guna mewakili segala kepentingan hukumnya yang bernama : 1. FERISKA CHANDRA, perempuan, lahir di Belinyu, 12 Februari 2011; 2,.AURELIA NATHANIA CANDRA, Perempuan, lahir di Bandung, 1 Juli 2016; 3. Memberikan izin kepada Pemohon mewakili anak-anak Pemohon untuk menjual harta berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah batu dengan luas 38 M2, yang terletak di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1195, atas nama ERWIN CHANDRA dalam rangka proses balik nama Sertipikat tersebut; 4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada instansi terkait yang memerlukan penetapan Perwalian anak dengan membawa penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kract); 5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |