Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.YUANITA, S.H., M.H.
2.KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
2KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm), bersama dengan Saksi HARYANTO Als AHYAN Anak dari YURISMAN, Saksi VISAL ALS ALIUNG, Saksi ARWADI Als IWAN, Saksi HARUN Bin NASRUN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.45 WIB Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH beserta anggota Kepolisian Airud Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan mobil truk yang membawa dan mengangkut timah tanpa izin ke arah pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, kemudian Sdr. IPDA NIKO JULIANTO memimpin kegiatan untuk mendalami informasi dari masyarakat bersama Saksi AIPDA FERIANSYAH dan Anggota Kepolisan Airud Polres Bangka Barat tersebut. Pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB Saksi AIPDA FERIANSYAH dan Saksi HERIANSYAH, Saksi BRIPTU MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN serta Pihak Kepolisian Airud Polres Bangka Barat pergi ke lokasi pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat melihat ada banyak orang yang berlarian dan menghindari para saksi Anggota Kepolisan Airud Polres Bangka Barat, lalu Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH menemukan 2 (dua) unit mobil truk warna kuning dengan Nopol BN 8628 RR dan tanpa Nopol yang dikendarai oleh Saksi ARWADI Als IWAN dan Saksi VISAL Als ALIUNG tersebut, selanjutnya Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH dan Kepolisian Airud Polres Bangka Barat saat menelusuri pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat menemukan perahu pancong/pompong dan perahu speed dipinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2026 sekira pukul 22.03.47 WIB Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik hlm. 181-182 percakapan antara Terdakwa dengan sdr. PAK’I/net.rafai (yang membawa kapal hantu) dengan percakapan sebagai berikut : sdr. PAK’I/net.rafai “Selamat siang hia., Ya itu, Lusa ya ya. Lusa oke ya., Itu, Jadi kita makan, Tanggal 25 ya., Malam, Kamis., Malam Kamis ya. Rabu malam.” “Saya minta pakai mesin 6 aja ya, karena sekarang cuacanya masih kurang stabil., Ini belum habis cap gome ini masih angin tuh masih nggak stabil ya., Tentu, tentu, tentu, tiba-tiba kuat angin saya lihat.” Lalu dijawab oleh Saksi FUT MUK/Bintang188 “Oke Bang, oke Bang, Berarti tanggal 25 malam Bang ya, Hari ini kan tanggal 23, 24, 25 Bang ya, Makan ya” yang kemudian dijawab oleh sdr. PAK’I/net.rafai “ah betul-betul ya tanggal 25 malam ya makan tanggal 25 ya”. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.23 WIB sdr PAK’I/net.rafai mengirim pesan ke Terdakwa yang berisi “Bank BCA...8550601517 a/n MAKSUDIN...Duit minyak (50jt)” yang kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer dari rekening 8825061033 atas nama Saksi FUT MUK ke nomor rekening 8550601517 atas nama MAKSUDIN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi HARYANTO ada menghubungi Saksi ARWADI Als IWAN dan meminta Saksi ARWADI Als IWAN ke gudang rumah saksi HARYANTO yang beralamat di Pal 2 Desa Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat untuk memuat pasir timah yang ada di gudang milik Saksi HARYANTO, lalu setelah tiba di gudang saksi HARYANTO sekira pukul 19.30 WIB, Saksi ARWADI Als IWAN, Saksi VISAL Als ALIUNG, dan beberapa orang yang sudah bersiap memuat mengangkut pasir timah yang akan dipindahkan dari gudang Saksi HARYANTO ke bak mobil truck merk Mitshubishi yang berwarna kuning, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi ARWADI Als IWAN, Saksi VISAL Als ALIUNG dan beberapa orang lainnya mulai melakukan kegiatan muat pasir timah dari gudang ke bak mobil yang berjumlah sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung/kampil dalam kondisi kering dengan berat kurang lebih 6.000 (enam ribu) kilogram sampai dengan selesai pukul 21.00 WIB, setelah selesai mobil yang sudah dimuat pasir timah tersebut dibawa oleh Saksi HARUN dengan Saksi VISAL beserta beberapa orang lainnya berada di bak mobil tersebut, setelah Saksi HARUN pergi meninggalkan gudang, Saksi ARWADI Als IWAN pulang ke kediamannya yang beralamat di Senang Hati Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
  • Bahwa pasir timah yang dibawa Saksi HARUN dan Saksi VISAL ALS ALIUNG serta beberapa orang lainnya dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi warna kuning, lalu Saksi HARUN atas perintah Saksi HARYANTO untuk menjemput Terdakwa dipinggir jalan dekat rumah makan di Desa Kemang Masam (KM) dan kemudian dibawa ke Pesisir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, sesampai dilokasi Pesisir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat Saksi HARUN naik ke mobil truck merk Mitshubishi yang berwarna kuning yang berisikan pasir timah sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung/kampil yang sudah dijahit rapi dengan kondisi pasir timah kering, sedangkan Terdakwa langsung turun menuju arah Pantai Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat;
  • Kemudian selanjutnya Saksi VISAL ALS ALIUNG, Saksi ROMANI Als MANI dan beberapa orang lainnya yang merupakan buruh pikul langsung memindahkan pasir timah yang berada di truck ke kapal/perahu warna biru yang berada di tepi Pantai yang Saksi VISAL Als ALIUNG siapkan, selanjutnya pasir timah yang berada di kapal Saksi VISAL Als ALIUNG bawa ke kapal hantu yang berada ditengah laut yang sudah disiapkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi HARYANTO Via Whatsapp dengan Nomor Handphone +601118510871 dengan nama Whatsapp Bintang188 ke nomor Handphone milik Saksi HARYANTO +6281278966111 dengan nama Whatsapp AHIEN JANG yang dimulai pada tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 22:24:44 dengan menggunakan Bahasa asing (berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Forensik Hlm. 109-110)

Fut Muk         : “hien, tungsi song soncai” (Barang sudah naik ke kapal kecil)

Haryanto       : “Oke” (Oke)

Fut Muk         : “Ngaisa oi con lu hien” (Kami sudah mau pulang hien)

Haryanto       : “Son la hang” (Kapal sudah mau jalan)

: “Oke” (Oke)

Fut Muk         : “Hien, ngai ham kisa mangjo hi gudang sen” (Hien, saya minta

mereka mangjo pergi ke gudang dulu)

: “He iwan oi hi gudang tai motor kiam aliung kai hicha sosi boi comai mo” (Iya, iwan mau ke gudang bawa motor ambil kunci mobil aliung bisa kenapa-kenapa gak.)

Haryanto   : “Tadi arun tai hiluk chut” (Tadi arun bawa Hiluk keluar)

: “Ki tewsa la kin mun” (Mereka semua sudah tanya terus)

  • Bahwa pasir timah milik Saksi HARYANTO yang diolah/digoreng di gudang Saksi Haryanto oleh Saksi ARWADI Als IWAN dan beberapa orang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) buah alat penggorengan, 1 (satu) buah box lobby berikut sakan, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit mesin air (robin), dan 1 (satu) buah alat penggaruk dengan tahapan pengolahan yang pertama Terdakwa membeli pasir timah dari masyarakat dalam kondisi basah dan kering, kemudian pasir timah dibersihkan kembali menggunakan alat box lobby untuk memisahkan pasir biasa dan mineral lainnya. Kemudian yang kedua proses Penggorengan, setelah pasir timah dinyatakan bersih melalui proses pembersihan selanjutnya pasir dimasukan ke dalam kuali besar yang sudah diletakkan diatas tungku pembakaran yang sudah dinyalakan api kemudian pasir timah akan diaduk menggunakan penggaruk kurang lebih selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam sampai pasir timah menjadi kering. Kemudian proses yang ketiga pasir timah yang sudah kering akan dimasukan kedalam karung warna putih dan akan diambil sample sebanyak 7 (tujuh) ons sampai 8 (delapan) ons dan sisanya akan dijahit menggunakan mesin jahit. Kemudian yang ke empat mengecek berat jenis (SN) pasir timah dengan cara di BALANCE menggunakan alat penentuan berat jenis (SN) untuk menentukan harga jual;
  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026 Terdakwa melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), dan Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) ke rekening nomor 5975020522 Bank BCA a.n. HARYANTO milik Saksi Haryanto (mutasi rekening koran milik Saksi Haryanto );
  • Bahwa 160 (seratus enam puluh) buah karung/kampil berwarna putih berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 6.000 (enam ribu) kilogram yang sudah dikirim oleh Terdakwa melalui kapal hantu dipinggir pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan dari Plt. Division Head of Bangka Utara Area PT. TIMAH Tbk bukan merupakan mitra PT. TIMAH Tbk dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi mitra dari PT. TIMAH Tbk;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang - Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya