Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. 1.FERDIAN AFRIZA Als AYI Bin AGUS GUNANDA
2.AL NIZAM ALS NIZAM BIN HERMANTO
3.DAHRI Als SARWOK Bin ARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-660/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIAN AFRIZA Als AYI Bin AGUS GUNANDA[Penahanan]
2AL NIZAM ALS NIZAM BIN HERMANTO[Penahanan]
3DAHRI Als SARWOK Bin ARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DAHRI Als SARWOK Bin ARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II FERDIAN AFRIZA Als AYI Bin AGUS GUNANDA dan Terdakwa III AL NIZAM Als NIZAM Bin HERMANTO pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB sekira pukul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satpel Mentok yang beralamat di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, tau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-        Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Para Terdakwa berada di belakang rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, kemudian Terdakwa III menanyakan pekerjaan untuk mendapatkan uang dan Terdakwa I memberitahukan bahwa terdapat barang-barang besi yang dapat diambil di Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satpel Mentok yang beralamat di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat untuk dijual. Selanjutnya Para Terdakwa berjalan kaki menuju Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satpel Mentok, di mana sebelumnya Terdakwa I sudah menyiapkan dan mengambil peralatan berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah pahat besi dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa I.

-        Setibanya di lokasi, Terdakwa II menunggu dan mengawasi keadaan di sebuah hutan kecil yang berada di samping kantor tersebut, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III masuk ke dalam area kantor melalui ujung pagar bagian belakang kemudian masuk ke dalam ruangan melalui jendela belakang kantor. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III secara bersama-sama mengeluarkan sebanyak 7 (tujuh) buah kursi kerja dari dalam kantor tersebut, kemudian kursi-kursi tersebut dirusak dengan menggunakan peralatan yang sebelumnya dibawa Terdakwa I untuk diambil bagian kaki kursi yang terbuat dari besi stainless. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa III kembali masuk ke dalam ruangan dan mengambil 10 (sepuluh) buah kursi merk Futura warna merah, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melepaskan busa kursi untuk mengambil kerangka besinya. Selanjutnya Terdakwa III kembali masuk ke dalam ruangan dan mengambil 1 (satu) set pretelan mesin AC yang terbuat dari bahan kuningan dengan menggunakan peralatan berupa obeng, palu, tang potong, pisau dan pahat besi.

-        Kemudian barang-barang berupa bongkaran 7 (tujuh) buah kerangka kursi merk Futura dari bahan besi stainless, 6 (enam) buah kaki kursi kerja dari bahan besi stainless dan 1 (satu) set pretelan mesin AC yang terbuat dari bahan kuningan tersebut dikumpulkan dan dibawa keluar dari lokasi Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satpel Mentok untuk selanjutnya dijual kepada Saksi IWAN yang merupakan seorang pengepul besi rongsokan yang berada di Kp. Baru Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Setelah dilakukan penimbangan, barang-barang tersebut dibeli oleh Saksi IWAN dengan harga sebesar Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Para Terdakwa untuk membeli makan, minum, dan rokok secara bersama-sama.

-        Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang-barang berupa kerangka kursi besi dan pretelan mesin AC tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satpel Mentok mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I DAHRI Als SARWOK Bin ARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II FERDIAN AFRIZA Als AYI Bin AGUS GUNANDA dan Terdakwa III AL NIZAM Als NIZAM Bin HERMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya