| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ANGGA Bin MAULANA (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Desa Cupat Kec. Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.10 WIB bertempat di Kebun Desa Cupat Kec. Parittiga Kabupaten Bangka Barat pada awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan Saksi TJONG MUK SIONG Als MAYA diminta oleh Saksi MAYA untuk menebang batang pisang di kebun milik Saksi MAYA. Sepulangnya Terdakwa dari kebun, Terdakwa meletakkan buah pisang beserta 1 (satu) bilah parang milik Saksi MAYA di teras halaman rumah Saksi MAYA yang selanjutnya Terdakwa pergi mandi di sungai dengan menggunakan 1 (satu) unit motor milik Saksi MAYA. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi Korban MUTIA datang ke rumah Saksi MAYA. Sepulang Terdakwa mandi, Terdakwa kembali ke rumah Saksi MAYA yang kemudian melihat Saksi Korban MUTIA sedang duduk di halaman rumah Saksi MAYA, yang pada saat itu juga terdapat Saksi YOGI. Melihat Saksi Korban MUTIA, Terdakwa merasa kesal karena sebelumnya Saksi Korban MUTIA sering menghina terdakwa dengan kata-kata kasar. Selanjutnya Terdakwa berkata “MASIH BERANI KAMU KESINI YA” dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang yang terletak di teras halaman rumah Saksi Maya dan menyerang Saksi Korban MUTIA dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parang sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban MUTIA, hingga mengenai telapak kaki sebelah kiri Saksi Korban MUTIA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUTIA mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Utama Bakti Timah Parit Tiga yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BENNY KURNIAWAN, atas nama MUTIA dengan hasil pemeriksaan:
- Pada Saksi Korban ditemukan Luka robek di telapak kaki kiri sampai ke sedikit punggung kaki dengan ukuran panjang luka kurang lebih 10 cm (sepuluh sentimeter) dan kedalaman luka kurang lebih 5 cm (lima sentimenter) dengan pedarahan aktif dengan dasar luka tidak beraturan.
- Luka di sebabkan oleh oleh benda tajam
- Luka mengakibatkan derajat luka berat dapat mengakibatkan kematian
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUTIA mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum nomor 445/2254/02.3/RM/RSUDP/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H.C Ir. Soekarno yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUTHFIA MUJTAHIDAH, atas nama MUTIA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan VULNUS AMPUTATUM A/R PLANTAR PEDIS SINISTRA.
--------- Perbuatan Terdakwa ANGGA Bin MAULANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. –
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa ANGGA Bin MAULANA (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Desa Cupat Kec. Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
-
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.10 WIB bertempat di Kebun Desa Cupat Kec. Parittiga Kabupaten Bangka Barat pada awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan Saksi TJONG MUK SIONG Als MAYA diminta oleh Saksi MAYA untuk menebang batang pisang di kebun milik Saksi MAYA. Sepulangnya Terdakwa dari kebun, Terdakwa meletakkan buah pisang beserta 1 (satu) bilah parang milik Saksi MAYA di teras halaman rumah Saksi MAYA yang selanjutnya Terdakwa pergi mandi di sungai dengan menggunakan 1 (satu) unit motor milik Saksi MAYA. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi Korban MUTIA datang ke rumah Saksi MAYA. Sepulang Terdakwa mandi, Terdakwa kembali ke rumah Saksi MAYA yang kemudian melihat Saksi Korban MUTIA sedang duduk di halaman rumah Saksi MAYA, yang pada saat itu juga terdapat Saksi YOGI. Melihat Saksi Korban MUTIA, Terdakwa merasa kesal karena sebelumnya Saksi Korban MUTIA sering menghina terdakwa dengan kata-kata kasar. Selanjutnya Terdakwa berkata “MASIH BERANI KAMU KESINI YA” dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang yang terletak di teras halaman rumah Saksi Maya dan menyerang Saksi Korban MUTIA dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parang sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban MUTIA, hingga mengenai telapak kaki sebelah kiri Saksi Korban MUTIA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUTIA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Utama Bakti Timah Parit Tiga yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BENNY KURNIAWA, atas nama MUTIA dengan hasil pemeriksaan:
- Pada Saksi Korban ditemukan Luka robek di telapak kaki kiri sampai ke sedikit punggung kaki dengan ukuran panjang luka kurang lebih 10 cm (sepuluh sentimeter) dan kedalaman luka kurang lebih 5 cm (lima sentimenter) dengan pedarahan aktif dengan dasar luka tidak beraturan.
- Luka di sebabkan oleh oleh benda tajam
- Luka mengakibatkan derajat luka berat dapat mengakibatkan kematian
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUTIA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum nomor 445/2254/02.3/RM/RSUDP/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H.C Ir. Soekarno yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUTHFIA MUJTAHIDAH, atas nama MUTIA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan VULNUS AMPUTATUM A/R PLANTAR PEDIS SINISTRA
--------- Perbuatan Terdakwa ANGGA Bin MAULANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----- |