Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapatkan perlindungan.
- Menyatakan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SAMUDRA BERKAT SEJAHTERA No. 5 yang dibuat dihadapan JANTY LEGA, S.H. Notaris di Kabupaten Karawang adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor: 1/PDT.EKS/2022/PN.Mtk tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorad).
- Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan ini.
- Menghukum TERLAWAN dan PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono). |