| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa CINTIKA DALIANTI Als ICI Binti DANIAL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat dipinggir jalan depan Café Limar Kp. Air Terjun RT/RW 01/02 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 saksi Muhammad Rizky, saksi Wawan Andriano beserta anggota team lainnya selaku anggota kepolisian dari Kesatuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Terdakwa CINTIKA DALIANTI Als ICI Binti DANIAL dipinggir jalan depan Café Limar Kp. Air Terjun RT/RW 01/02 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening Narkotika jenis sabu yang berada di dashboard motor honda Scoopy warna hitam tanpa nopol dengan Nomor Registrasi BN 5637 DC dan Nomor rangka MH1JM0214NK683454 berdasarkan STNK atas nama Sdr. Elia Oktari Als Lia dan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Menjelang Baru RT/RW 003/001 Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang disaksikan oleh saksi Djaratun Suardhinie selaku Ketua RT dan saksi Huslia Afrida selaku Kadus dan teman satu kontrakan Terdakwa. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) bal sedotan pipet plastik, 4 (empat) dompet kain warna merah, 1 (satu) bal masker hitam yang ditemukan di lemari baju milik Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah handphone android Merk Vivo Y 19S Warna Biru milik Terdakwa dan 1 (satu) motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
- Berawal Yang Pertama pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Dedi Irawan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0831-7746-2977 yang Terdakwa simpan dengan nama kontak Mr Pablo dan menawarkan Terdakwa untuk bekerja sebagai pelempar/pengedar narkotika jenis sabu yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa pergi ke lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. Dedi Irawan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dengan berat 5,10 (lima koma sepuluh) gram yang berada di dalam bandar dekat Puskesmas Kecamatan Mentok. Bahwa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa lempar di tempat yang ditentukan oleh Sdr. Dedi Irawan dan 1 (satu) paket dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang telah habis Terdakwa gunakan sebagai upah pakai di setiap penerimaan paket yang terdakwa terima.
- Bahwa Yang kedua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Dedi Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dengan berat 5,10 (lima koma sepuluh) gram yang berada di dalam bandar dekat Puskesmas Kecamatan Mentok. Bahwa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa lempar di tempat yang ditentukan oleh Sdr. Dedi Irawan dan 1 (satu) paket dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang telah habis Terdakwa gunakan sebagai upah pakai.
- Bahwa yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Dedi Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dengan berat 5,10 (lima koma sepuluh) gram yang berada di dalam bandar dekat Puskesmas Kecamatan Mentok. Bahwa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa lempar di tempat yang ditentukan oleh Sdr. Dedi Irawan dan 1 (satu) paket dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang telah habis Terdakwa gunakan sebagai upah pakai.
- Bahwa yang keempat pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. Dedi Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 64 (enam puluh empat) paket dengan berat 10,20 (sepuluh koma dua puluh) gram yang berada di dalam dekat besi jembatan Bukit Dealova Kota Pangkal Pinang. Bahwa 30 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa lempar di tempat yang ditentukan oleh Sdr. Dedi Irawan, 1 (satu) paket dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang telah habis Terdakwa gunakan sebagai upah pakai dan 33 (tiga puluh tiga) paket yang belum sempat Terdakwa lempar karena telah diamankan oleh Pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disetiap paket yang terdakwa terima dengan rincian terdakwa telah menyelesaikan 3 (tiga) paket pelemparan dan untuk paket yang terakhir di hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa belum menerima upah karena pelemparan belum diselesaikan, maka dari itu Terdakwa telah mendapatkan upah dengan total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke Akun DANA milik Terdakwa dengan nomor akun dana 0821-8166-4919
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab : 450/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.M, M.T. dan rekan dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 4,172 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 4,093 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 790/2026/NNF
- 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 791/2026/NNF
Dengan kesimpulan BB 790/2026/NNF dan BB 791/2026/NNF adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Terdakwa CINTIKA DALIANTI Als ICI Binti DANIAL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat dipinggir jalan depan Café Limar Kp. Air Terjun RT/RW 01/02 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 saksi Muhammad Rizky, saksi Wawan Andriano beserta anggota team lainnya selaku anggota kepolisian dari Kesatuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Terdakwa CINTIKA DALIANTI Als ICI Binti DANIAL dipinggir jalan depan Café Limar Kp. Air Terjun RT/RW 01/02 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening Narkotika jenis sabu yang berada di dashboard motor honda Scoopy warna hitam tanpa nopol dengan Nomor Registrasi BN 5637 DC dan Nomor rangka MH1JM0214NK683454 berdasarkan STNK atas nama Sdr. Elia Oktari Als Lia dan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Menjelang Baru RT/RW 003/001 Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang disaksikan oleh saksi Djaratun Suardhinie selaku Ketua RT dan saksi Huslia Afrida selaku Kadus dan teman satu kontrakan Terdakwa. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) bal sedotan pipet plastik, 4 (empat) dompet kain warna merah, 1 (satu) bal masker hitam yang ditemukan di lemari baju milik Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah handphone android Merk Vivo Y 19S Warna Biru milik Terdakwa dan 1 (satu) motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab : 450/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.M, M.T. dan rekan dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 4,172 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 4,093 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 790/2026/NNF
- 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 791/2026/NNF
Dengan kesimpulan BB 790/2026/NNF dan BB 791/2026/NNF adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |