Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT. BRI (PERSERO), Tbk. Unit Parittiga 1.NURDIN
2.ELYS KARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (PERSERO), Tbk. Unit Parittiga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURDIN
2ELYS KARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.827.474,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.579.408,- (empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan  Surat pengakuan pengikatan hal atas tanah(SPPHAT) NO. 594/579/08/2003  tanggal 08/12/2003 atas nama Nurdin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Muntok dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat pengakuan pengikatan hal atas tanah(SPPHAT) NO. 594/579/08/2003  tanggal 08/12/2003 atas nama Nurdin berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat pengakuan pengikatan hal atas tanah(SPPHAT) NO. 594/579/08/2003  tanggal 08/12/2003 atas nama Nurdin tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak