Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Mtk ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. MULYADI Als MUL Bin ABAS alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 603 /L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als MUL Bin ABAS alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  Terdakwa MULYADI Als MUL Bin ABAS (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah toko milik saksi JAIMAH als JAI di Dusun Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa MULYADI Als MUL Bin ABAS (Alm) menghubungi Sdr. SUGENG Als DUDUNG Bin KOSASIH (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengajak mengambil barang-barang milik orang lain tanpa izin, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa MULYADI als MUL bin ABAS menjemput Sdr. SUGENG Als DUDUNG Bin KOSASIH (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih tanpa Nopol milik terdakwa dan langsung pergi ke sebuah toko milik saksi JAIMAH als JAI yang berada di Dusun Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Kemudian setelah tiba, Sdr. SUGENG Als DUDUNG Bin KOSASIH (Alm) berperan menjaga diluar toko sambil menunggu dan mengawasi sementara Terdakwa MULYADI als MUL memotong kunci gembok menggunakan 1 (satu) buah alat pemotong besi miliknya kemudian setelah pintu belakang tersebut terbuka, terdakwa MULYADI langsung masuk dan ke dalam toko dan mengambil 2 (dua) Buah Jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite dengan masing-masing sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) liter yang disimpan dibawah di dekat samping kulkas, lalu uang sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berada di dalam toples dan disimpan di bawah meja di dalam toko, kemudian Rokok Sampoerna Mild, Surya Mild, J Bold, Dji Sam Soe, A Satu, Sampoerna Kretek dan jenis-jenis rokok lainnya kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) Slop tersebut berada di rak dinding didalam toko milik saksi JAIMAH Als JAI Binti JAITUN (Alm);
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang dari toko milik saksi JAIMAH, Sdr. SUGENG Als DUDUNG membantu mengangkut seluruh barang-barang yang diambil tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih tanpa Nopol milik terdakwa MULYADI Als MUL lalu meninggalkan toko milik saksi JAIMAH tersebut, dan di tengah perjalanan terdakwa berhenti dan menerima pembagian uang yang berhasil diambil dari toko saksi JAIMAH;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, saksi RENDY SAPUTRA als RENDY menangkap dan mengamankan terdakwa MULYADI Als MUL yang berada di sebuah pondok beralamat di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK MENTOK/POLRES BANGKA BARAT tanggal 9 Agustus 2023;
  • Bahwa barang-barang yang berhasil terdakwa ambil dari toko saksi JAIMAH als JAI digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MULYADI Als MUL Bin ABAS (Alm), saksi JAIMAH als JAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

--------Bahwa perbuatan Terdakwa MULYADI Als MUL Bin ABAS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHPidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya