Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 bertempat di Parit tiga dalam wilayah hukum kabupaten Bangka Barat Kami Satpol Pamong Praja Bangka Barat bersama dengan Tim Gabungan Polres Bangka Barat melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
Pada saat dilakukan penertiban, kami tim gabungan mengamankan saudara Rafi Abdul Rauf, tempat tanggal lahirGarut, tanggal 20 Mei 2007, alamat di jalan Solohin GP RT/RW 001/001Kela Asam Kecamatan Rangkui, karena sudah berjualan di pinggir jalan atau trotoal dan mengganggu pejalan kaki dan melanggar pasal 19 ayat (1) jo pasal 20 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 5 tahun 2020 perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum |