Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2020/PN Mtk Irwan Syazjali 1.RIduan Als Dagol bin Sariman
2.DUNGA Als DUNG Bin ARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2020/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/441/RES.1.8./XI/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Irwan Syazjali
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIduan Als Dagol bin Sariman[Penahanan]
2DUNGA Als DUNG Bin ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

a.    pasal 8 ayat (3) b, pasal 110 ayat (1), pasal 137, pasal 140 dan pasal 143 Undang-undang Nomr 08 tahun 1981 tentang  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
b.    Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.    Laporan Polisi Nomor : LP / B-408/XI/2020/BABEL/RESBABAR/SEKJBS Tgl 08 November 2020;
d.    Surat Kepala Kejaksaan Negeri Muntok nomor : B – 2109 / L.9.13.3 / Eoh.1 / 11 / 2020, tanggal 26 November 2020, tentang Pemberitahuan hasil penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka RIDUAN Als DAGOL Bin SARIMAN (Alm) Dkk yang berisi :
-    Bahwa pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidanaa tidak tepat disangkakan kepada para tersangka, karena seseorang yang dianggap memenuh unsur pasal ini apabila untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong/ memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu sehingga perbuatan para tersangka yang mengambil buah sawit dengan menggunakan DODOS bukan termasuk perbuatan merusak sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP;
-    Bahwa oleh karena perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 4 dan butir 5 apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 maka perbuatan para tersangka tersebut diancam karena Pencurian Ringan sebagai mana diatur dalam pasal 364 KUHP ;
-    Agar penyidik melimpahkan perkara Tindak Pidana Ringan ke Pengadilan dengan acara pemeriksaan cepat atas kuasa penuntut umum demi hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejari Babar.
2.    Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini dikirimkan 1 (satu) orang Tersangka seperti tersebut dalam daftar Tersangka pada berkas perkara Nomor : BP/43/XI/2020/RESKRIM TANGGAL, 19 Oktober 2020, atas nama:
Nama            :RIDUAN Als DAGOL Bin SARIMAN (Alm) Dkk
Tempat / tgl Lahir    :Semulut, tanggal 15 September 1983 (37 tahun);
Jenis Kelamin        :Laki-laki;
Kewarganegaraan     :Indonesia;
Agama            :Islam;
Pekerjaan        :Buruh Harian;
Alamat            :Ds.Semulut Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat / Jl. KD Dsn, Rambat Ds. Sekar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.
dalam perkara tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” Pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Semulut Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, yang dilakukan oleh RIDUAN Als DAGOL Bin SARIMAN (Alm), DKK. Dengan cara pada saat ke 2 (dua) tersangka selesai memanen buah sawit hasil curian di kebun Sdr. SYAHRIAL, kemudian ke 2 (dua) tersangka didatangi oleh tersangka ARIPIN Als IPIN Bin HANAFIZ (dalam berkas terpisah) selaku pembeli buah sawit hasil curian milik ke 2 (dua) tersangka, selanjutnya Sdr. ARIPIN Als IPIN Bin HANAFIZ langsung mengajak ke 2 (dua) tersangka menaikkan buah sawit hasil curian tersebut ke atas mobil miliknya, setelah selesai menaikkan buah sawit Sdr. ARIPIN Als IPIN Bin HANAFIZ langsung mengajak ke 2 (dua) tersangka untuk pergi ke tempat pemanen dengan tujuan untuk menceritakan kejadian sebenarnya kepada Sdr. PERDI (sopir truk Sdr. SYAHRIAL), kemudian tiba-tiba datang Sdr. PERDI yang pada saat itu sedang bersembunyi dan menyuruh Sdr. ARIPIN Als IPIN Bin HANAFIZ memarkirkan kendaraan milik Sdr. ARIPIN Als IPIN Bin HANAFIZ yang berisi buah sawit hasil curian dari ke 2 (dua) tersangka di samping mobil pemanen Sdr. SAP (anak buah Sdr. SYAHRIAL), selanjutnya ke 2 (dua) tersangka menceritakan kejadian pencurian yang mereka lakukan di kebun milik Sdr. SYAHRIAL. Tidak lama berselang datang pihak kepolisain mengamankan ke 3 (tiga) tersangka berikut barang bukti    
3.    Tersangka tersebut diatas ditahan di Rutan Polsek Jebus sejak tanggal 09 November 2020 s/d tanggal 28 November 2020 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Nomor: SP.Han/59/XI/2020/Reskrim, tanggal 09 November 2020 an. RIDUAN Als DAGOL Bin SARIMAN (Alm ) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Nomor: SP.Han/60/XI/2020/Reskrim, tanggal 09 November 2020 an. DANGU Als DUNG Bin ARMAN, tanggal 09 November 2020
4.    Barang – barang bukti yang tersebut dalam daftar barang bukti berupa:
a.    1 (satu) buah DODOS;
b.    16 (Enam Belas) Tandan buah kelapa sawit dengan berat total 220 (Dua Ratus Dua puluh) Kilogram;
c.    1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BLADE NO. MESIN JBH1E1330795 NO. RANGKA MH1JBH110DK339849

 

Pihak Dipublikasikan Ya