Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Mtk DAVID SIANTURI, S.H. SANGKUT Als. SANGKUT Bin SUKRI ( alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-588/L.9.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGKUT Als. SANGKUT Bin SUKRI ( alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa SANGKUT Als SANGKUT Bin SUKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang Mekah 1 Kampung Air Samak RT 001 Rw 003 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

Berawal dari  saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki yang merupakan anggota kepolisian Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dikontrakan terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki  bersama dengan team opsnal Sat ResNarkoba polres bangka barat menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi kontrakan terdakwa dan pada saat tiba dikontrakan terdakwa saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki langsung mengamankan terdakwa dengan cara memborgol tangan terdakwa, kemudian saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki langsung melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong besar, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone android merk INFINIX smart 6 warna hitam dengan simcard 0813 7306 8534, 1 (satu) helai celana warna Abu-abu, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan kepolres Bangka Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa sebelum diamankan oleh anggota kepolisian Polres Bangka Barat terdawa mendapatkan narkotika dengan cara ditawari oleh ABDULLAH (DPO) dimana pada saat itu terdakwa bertemu dengan ABDULLAH di pos jaga malam di desa Ulang Kemang Baru Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada saat itu ABDULLAH mengatakan kepada terdakwa “KAU BAWAK PUNYE AKU BAE DARI PADE KAU BELI KAU MAKAI BISE UJUNG NYE ADE UNTUK KAU (kamu ambil punya saya saja maksudnya narkotika jenis sabu di banding kamu beli kamu pakai bisa dan kamu ada keuntungan ujung nya)” kemudian dijawab terdakwa “YAO AKU TERAI KE DOLOK (iya saya coba dulu) kemudian dijawab oleh ABDULLAH “AMEN KAU GALAK KAPAN BAE NAK BERANGKAT KAU EMBEK KE RUMAH BAE” (kalau kamu mau berangkat kapan saja nanti kamu ambil di rumah saya) dan pada saat itu ABDULLAH juga mengatakan “KAU BAWAK 2 (dua) JIE BAE DULU”, kemudian pada hari jumat tanggal 5 januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di desa Ulang Kemang Baru Kec Pampangan Kab Ogan Komering Ilir terdakwa bertemu dengan ABDULLAH dengan tujuan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada ABDULLAH “BAREPE DUIT NYE” (berapa harga nya) dijawab ABDULLAH “SEBENAR NYE 2 (dua) JUTA TAPI UNTUK KAU BAYAR Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) BAE” kemudian terdakwa mengatakan “KALAU UNTUK SEKARANG AKU BELOM ADE DUIT NYE” (kalau untuk sekarang saya belum punya uang nya) dan dijawab ABDULLAH “GAMPANG KAGEK KAU TRANSFER BAE” kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) JIE terdakwa berangkat menuju kecamatan mentok dan pada saat tiba dikontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Mekah 1 Kampung Air Samak RT 001 Rw 003 Kecamatan Mentok terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket.

Bahwa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa jual kepada Enjoy (DPO) sebanyak 4 (empat) paket, Angga (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket dan Roman sebanyak 3 (tiga) paket yang mana harga perpaket narkotika jenis sabu tersebut yakni Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sudah habis digunakan oleh terdakwa sendiri dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan oleh anggota kepolisian pada saat mengamankan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, MT, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. selaku yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,098 (nol koma nol Sembilan delapan) gram dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif (+), (yang mana Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I menurut lampiran Nomor  61 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika), dan satu buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif (+), yang mana barang bukti tersebut disita dari terdakwa SANGKUT Als SANGKUT Bin SUKRI (Alm).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

kedua

 

------- Bahwa Terdakwa SANGKUT Als SANGKUT Bin SUKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang Mekah 1 Kampung Air Samak RT 001 Rw 003 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut : -----------------------

Berawal dari  saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki yang merupakan anggota kepolisian Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dikontrakan terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki  bersama dengan team opsnal Sat ResNarkoba polres bangka barat menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi kontrakan terdakwa dan pada saat tiba dikontrakan terdakwa saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki langsung mengamankan terdakwa dengan cara memborgol tangan terdakwa, kemudian saksi Wawan Andriano dan saksi Muhamad Rizki langsung melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong besar, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone android merk INFINIX smart 6 warna hitam dengan simcard 0813 7306 8534, 1 (satu) helai celana warna Abu-abu, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan kepolres Bangka Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa sebelum diamankan oleh anggota kepolisian Polres Bangka Barat terdawa mendapatkan narkotika dengan cara ditawari oleh ABDULLAH (DPO) dimana pada saat itu terdakwa bertemu dengan ABDULLAH di pos jaga malam di desa Ulang Kemang Baru Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada saat itu ABDULLAH mengatakan kepada terdakwa “KAU BAWAK PUNYE AKU BAE DARI PADE KAU BELI KAU MAKAI BISE UJUNG NYE ADE UNTUK KAU (kamu ambil punya saya saja maksudnya narkotika jenis sabu di banding kamu beli kamu pakai bisa dan kamu ada keuntungan ujung nya)” kemudian dijawab terdakwa “YAO AKU TERAI KE DOLOK (iya saya coba dulu) kemudian dijawab oleh ABDULLAH “AMEN KAU GALAK KAPAN BAE NAK BERANGKAT KAU EMBEK KE RUMAH BAE” (kalau kamu mau berangkat kapan saja nanti kamu ambil di rumah saya) dan pada saat itu ABDULLAH juga mengatakan “KAU BAWAK 2 (dua) JIE BAE DULU”, kemudian pada hari jumat tanggal 5 januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di desa Ulang Kemang Baru Kec Pampangan Kab Ogan Komering Ilir terdakwa bertemu dengan ABDULLAH dengan tujuan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada ABDULLAH “BAREPE DUIT NYE” (berapa harga nya) dijawab ABDULLAH “SEBENAR NYE 2 (dua) JUTA TAPI UNTUK KAU BAYAR Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) BAE” kemudian terdakwa mengatakan “KALAU UNTUK SEKARANG AKU BELOM ADE DUIT NYE” (kalau untuk sekarang saya belum punya uang nya) dan dijawab ABDULLAH “GAMPANG KAGEK KAU TRANSFER BAE” kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) JIE terdakwa berangkat menuju kecamatan mentok dan pada saat tiba dikontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Mekah 1 Kampung Air Samak RT 001 Rw 003 Kecamatan Mentok terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, MT, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. selaku yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,098 (nol koma nol Sembilan delapan) gram dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif (+), (yang mana Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I menurut lampiran Nomor  61 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika), dan satu buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif (+), yang mana barang bukti tersebut disita dari terdakwa SANGKUT Als SANGKUT Bin SUKRI (Alm).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya