| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I NGAHADI BASKORO Als HADI Bin SURAJI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI Als ANDI Bin MOHAMAD SYAH pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perkebunan Sawit PT. SAWINDO KENCANA di Blok D.19 Afdeling Alfa Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa I menjemput Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju Perkebunan Sawit PT. SAWINDO KENCANA di Blok D.19 Afdeling Alfa Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dengan membawa 1 (satu) buah kapak dan karung. Sesampainya di sekitar lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan sepeda motor di kebun milik warga yang berbatasan langsung dengan PT. SAWINDO KENCANA, kemudian berjalan kaki kurang lebih 30 (tiga puluh) meter menuju Blok D.19 Afdeling Alfa.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II telah membicarakan rencana untuk mengambil brondolan sawit milik PT. SAWINDO KENCANA tersebut. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa II mengambil dan mengumpulkan buah TBS, sedangkan Terdakwa I mencincang buah TBS tersebut menggunakan 1 (satu) buah kapak untuk diambil berondolannya, kemudian berondolan dimasukkan ke dalam 5 (lima) buah karung warna putih ukuran 50 kg hingga terkumpul kurang lebih 190 kg.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari PT. SAWINDO KENCANA untuk mengambil buah TBS maupun berondolan sawit yang berada di Blok D.19 Afdeling Alfa Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, dan Terdakwa II menerangkan bahwa ide untuk mengambil brondolan tersebut berasal dari dirinya sendiri dengan mengajak Terdakwa I, sedangkan Terdakwa I menerangkan bahwa sebelumnya keduanya telah sepakat untuk mengambil brondolan sawit tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mencincang buah TBS untuk diambil berondolannya, keduanya diketahui oleh Saksi MARWAN ADJIE Als MARWAN Bin MASRAN selaku petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA dan kemudian diamankan bersama dengan brondolan sawit yang telah terkumpul sebanyak kurang lebih 190 kg. Selanjutnya brondolan tersebut dibawa ke Pos PT. SAWINDO KENCANA untuk dilakukan penimbangan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, PT. SAWINDO KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp636.500,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa I NGAHADI BASKORO Als HADI Anak Dari SURAJI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI Als ANDI Bin MOHAMAD SYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |