Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa FIKRI SULTON ABDUL AZIZ Als SULTON Bin TAULIN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib, pada pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib, pada hari Senin tanggal 21 jJuli 2025 sekira pukul 15.30 wib, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di area HGU PT. Sawindo Kencana Blok O dan Blok J19 Desa Sangku kec. Tempilang Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 09 juli 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya menuju Perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok O dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO dengan membawa alat panen buah sawit berupa 1 (satu) satu buah dodos, dan pada saat tiba di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok O terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang berada di Blok O tersebut dengan jumlah 5 (lima) janjang tandan buah sawit milik PT. Sawindo Kencana, setelah selesai memanen tandan buah sawit tersebut kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung ukuran 50 kg (lima puluh kilogram) dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO, dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi PT. Sawindo Kencana Blok O dan menjual buah sawit tersbut kepada saksi Daka yang merupakan pengepul tandan buah sawit dengan harga 1 kg (satu kilogram) sebesar Rp 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah), setelah selesai menjual buah sawit tersebut terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 210.000,(dua ratus sepuluh ribu rupiah) dari hasil penjualan buah sawit sebanyak 5 (lima) janjang dengan berat 98 kg (sembilan puluh delapan kilogram).
- Selanjutnya pada jumat tanggal 11 juli 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya menuju Perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok O dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO dengan membawa alat panen buah sawit berupa 1 (satu) satu buah dodos, dan pada saat tiba di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok O terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang berada di Blok O tersebut dengan jumlah 5 (lima) janjang tandan buah sawit milik PT. Sawindo Kencana, setelah selesai memanen tandan buah sawit tersebut kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO, dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi PT. Sawindo Kencana Blok O dan menjual buah sawit tersebut kepada saksi Daka yang merupakan pengepul tandan buah sawit, setelah selesai menjual buah sawit tersebut terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan buah sawit sebanyak 5 (lima) janjang dengan berat 96 kg (sembilan puluh delapan kilogram).
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 14 juli 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya menuju Perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok O dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO dengan membawa alat panen buah sawit berupa 1 (satu) satu buah dodos, dan pada saat tiba di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok O terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang berada di Blok O tersebut dengan jumlah 7 (tujuh) janjang tandan buah sawit milik PT. Sawindo Kencana, setelah selesai memanen tandan buah sawit tersebut kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO, dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi PT. Sawindo Kencana Blok O dan menjual buah sawit tersebut kepada saksi Mispan yang merupakan pengepul tandan buah sawit dengan harga 1 kg (satu kilogram) sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah), setelah selesai menjual buah sawit tersebut terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 276.000,(dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari hasil penjualan buah sawit sebanyak 7 (tujuh) janjang dengan berat 138 kg (seratus tiga puluh delapan kilogram).
- Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 18 juli 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya menuju Perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO dengan membawa alat panen, dan pada saat tiba di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang berada di Blok J19 tersebut dengan jumlah 11 (sebelas) janjang tandan buah sawit milik PT. Sawindo Kencana, setelah selesai memanen tandan buah sawit tersebut kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO, dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi PT. Sawindo Kencana Blok O dan menjual buah sawit tersebut kepada saksi Mispan yang merupakan pengepul tandan buah sawit dengan harga 1 kg (satu kilogram) sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah), setelah selesai menjual buah sawit tersebut terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 416.000,(empat ratus enam belas ribu rupiah) dari hasil penjualan buah sawit sebanyak 11 (sebelas) janjang dengan berat 208 kg (dua ratus delapan kilogram).
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya menuju Perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO dengan membawa alat panen berupa 1 (satu) buah dodos, dan pada saat tiba di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang berada di Blok J19 tersebut dengan jumlah 11 (sebelas) janjang tandan buah sawit milik PT. Sawindo Kencana, setelah selesai memanen tandan buah sawit tersebut kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO, dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi PT. Sawindo Kencana Blok O dan menjual buah sawit tersebut kepada saksi Mispan yang merupakan pengepul tandan buah sawit dengan harga 1 kg (satu kilogram) sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah), setelah selesai menjual buah sawit tersebut terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 440.000,(empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan buah sawit sebanyak 11 (sebelas) janjang dengan berat 220 kg (dua ratus dua puluh kilogram).
- Selanjutnya yang terakhir pada rabu tanggal 23 juli 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya menuju Perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO dengan membawa alat panen berupa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah senter kepala, dan pada saat tiba di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang berada di Blok J19 tersebut dengan jumlah 16 (enam belas) janjang tandan buah sawit milik PT. Sawindo Kencana, setelah selesai memanen tandan buah sawit tersebut kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung sebanyak 6 (enam) janjang, kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO, dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi PT. Sawindo Kencana Blok J19 dan menjual buah sawit tersebut kepada saksi Daka, setelah selesai menjual buah sawit tersebut terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 225.000,(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan buah sawit sebanyak 6 (enam) janjang dengan berat 203 kg (seratus tiga kilogram), kemudian sekira jam 22.30 wib terdakwa berniat untuk mengambil tandan buah sawit yang masih berada di lokasi perkebunan PT. Sawindo Kencana Blok J19 sebanyak 10 (sepuluh) janjang tandan buah sawit, dan pada saat terdakwa sedang mengumpulkan tandan buah sawit untuk di bawa keatas 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO terdakwa diamankan oleh petugas keamanan PT. PT. Sawindo Kencana, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau di beri izin oleh PT. Sawindo Kencana untuk mengambil Tandan Buah Sawit, dan akibat dari perbuatan terdakwa PT. Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp.3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |