Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk Rico Viandi Simamora, S.H. RASDIN als UDIN bin CARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 90/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/L.9.13.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASDIN als UDIN bin CARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RASDIN Alias UDIN Bin CARMIN pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jek 3 Pagar Ubi Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili  mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambagan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari Saksi Windi Prateza bersama dengan Saksi Muhammad Hafizh Rivaldi (anggota kepolisian Polres Bangka Barat) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin yang berlokasi di Jek 3 Pagar Ubi Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat;
  • Bahwa pada pukul 16.00 WIB Saksi Windi Prateza bersama dengan Saksi Muhammad Hafizh Rivaldi tiba di Jek 3 Pagar Ubi Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat melihat Terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir timah dan segera mendatangi Terdakwa dan menanyakan izin dari Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir timah menggunakan 1 (satu) unit TI (tambang inkonvensional) jenis sebu yang berisi :
  • 1 (satu) unit mesin robin;
  • 1 (satu) unit selang air; dan
  • 8 (delapan) liter minyak pertalite.
  • Bahwa Terdakwa merupakan pemilik 1 (satu) unit TI (tambang inkonvensional) jenis sebu dengan modal Rp. 862.000.- (delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit mesin robin bekas senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit selang air senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 8 (delapan) liter minyak pertalite senilai Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB dengan cara Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Refandi yang merupakan anak Terdakwa menghidupkan mesin robin dan melanjutkan menyemprot tanah dialiran air tersebut yang nantinya tanah tersebut akan diambil lalu dicuci dengan plastic untuk memisahkan tanah dengan pasir timah tersebut namun tidak mendapatkan hasil pasir timah.
  • Bahwa tugas Terdakwa adalah merakit dan mejalankan 1 (satu) unit TI jenis sebu sedangkan Anak Saksi REFANDI bertugas menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin.
  • Bahwa selain Terdakwa, di Lokasi Jek 3 Pagar Ubi Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Saksi Windi Prateza bersama dengan Saksi Muhammad Hafizh Rivaldi juga mengamankan Saksi Henderi, Saksi Akim, Saksi Sugandi yang diduga melakukan penambangan pasir timah tanpa izin disekitar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Wawan Supriawan, S.H., yang merupakan ahli hukum pertambangan mineral dan Batubara berdasarkan surat tugas nomor 28.Tug/HK.06/SDB.H/2026 tanggal 22 Januari 2026 menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa kegiatannya harus memiliki izin di bidang pertambangan antara lain IUP tahap kegiatan operasi produksi maupun IPR.
  • Bahwa setelah ditanyakan oleh Saksi Windi Prateza bersama dengan Saksi Muhammad Hafizh Rivaldi, Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir timah di Jek 3 Pagar Ubi Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya