Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT BRI (PERSERO) TBK UNIT KELAPA 1.HARTONO
2.SITI JULEHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI (PERSERO) TBK UNIT KELAPA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARTONO
2SITI JULEHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.770.641,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 144.770.641,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Asli SHM No: 80 tanggal 19-03-2012 An. Asmadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Asli SHM No: 80 tanggal 19-03-2012 An. Asmadi berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli SHM No: 80 tanggal 19-03-2012 An. Asmadi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak