Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Mtk ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. ALFIS IDZA PRAYITNO Als ALFIS Bin ISMA PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 685/L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIS IDZA PRAYITNO Als ALFIS Bin ISMA PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa  Terdakwa ALFIS IDZA PRAYITNO Als ALFIZ Bin ISMA PRAYITNO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Dusun Daya Baru Kelurahan/ Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Desember tahun 2023, terdakwa menghubungi saksi GUNAWAN Als AGUAN yaitu Narapidana di Lapas Sustik Pangkalpinang guna mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi GUNAWAN als AGUAN pun mengarahkan terdakwa melalui panggilan telepon untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah sekitar Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, kemudian terdakwa pun mendatangi daerah tersebut dan mendapatkan 7 (tujuh) paket kecil dan kemudian terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per masing-masing paketnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa sedang berkeliling mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dimana terdakwa menyimpan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut di saku celana depan sebelah kiri celana yang digunakan terdakwa.  Kemudian saat terdakwa berada di daerah sekitar Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, terdakwa bertemu dengan orang yang tidak diketahui namanya namun sebelumnya pernah bertransaksi narkotika dengan terdakwa, dan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi sehingga terdakwa memberikannya dan dibayar tunai dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah selesai, terdakwa menghubungi saksi BIMAS SAPUTRA dan menanyakan keberadaan saksi BIMAS SAPUTRA, karena terdakwa ingin datang ke rumah saksi BIMAS SAPUTRA untuk nongkrong dan bersantai, setelah mendapatkan informasi bahwa saksi BIMAS SAPUTRA berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Daya Baru Kelurahan/ Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, terdakwa langsung menuju rumah saksi BIMAS SAPUTRA namun pada saat terdakwa tiba, saksi WAWAN ANDRIANO als WAWAN dan saksi SASMITA PRANATA als NATA (masing-masing anggota Kepolisian) sedang mengamankan saksi BIMAS SAPUTRA terkait adanya laporan peredaran narkotika. Kemudian, terdakwa pun diinterogasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas perman dengan merk Happydent Cool White warna putih merah muda yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran sedang, lalu diamankan juga 4 (empat) lembar uang tunai dengan pecahan 2 (dua) lembar pecahan uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang tunai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) di saku celananya berikut 1 (satu) unit Handphone Realmi C51 warna hitam;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan dan menjual narkotika jenis sabu dari saksi GUNAWAN als AGUAN dan 1 (satu) kali mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi BIMAS SAPUTRA dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa dapatkan secara gratis dan digunakan untuk terdakwa pakai sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 67/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 terhadap barang bukti milik ALFIS IDZA PRAYITNO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,450 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 10 ml dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.

       -----------Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIS IDZA PRAYITNO Als ALFIZ Bin ISMA PRAYITNO diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 203 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

     ATAU

  KEDUA

-------Bahwa  Terdakwa  ALFIS IDZA PRAYITNO Als ALFIZ Bin ISMA PRAYITNO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Dusun Daya Baru Kelurahan/ Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa sedang berkeliling mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dimana terdakwa menyimpan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut di saku celana depan sebelah kiri celana yang digunakan terdakwa. Kemudian saat terdakwa berada di daerah sekitar Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, terdakwa bertemu dengan orang yang tidak diketahui namanya namun sebelumnya pernah bertransaksi narkotika dengan terdakwa, dan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi sehingga terdakwa memberikannya dan dibayar tunai dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah selesai, terdakwa menghubungi saksi BIMAS SAPUTRA dan menanyakan keberadaan saksi BIMAS SAPUTRA, karena terdakwa ingin datang ke rumah saksi BIMAS SAPUTRA untuk nongkrong dan bersantai, setelah mendapatkan informasi bahwa saksi BIMAS SAPUTRA berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Daya Baru Kelurahan/ Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, terdakwa langsung menuju rumah saksi BIMAS SAPUTRA namun pada saat terdakwa tiba, saksi WAWAN ANDRIANO als WAWAN dan saksi SASMITA PRANATA als NATA (masing-masing anggota Kepolisian) sedang mengamankan saksi BIMAS SAPUTRA terkait adanya laporan peredaran narkotika. Kemudian, terdakwa pun diinterogasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas perman dengan merk Happydent Cool White warna putih merah muda yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran sedang, lalu diamankan juga 4 (empat) lembar uang tunai dengan pecahan 2 (dua) lembar pecahan uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang tunai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) di saku celananya berikut 1 (satu) unit Handphone Realmi C51 warna hitam;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan dan menjual narkotika jenis sabu dari saksi GUNAWAN als AGUAN dan 1 (satu) kali mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi BIMAS SAPUTRA dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa dapatkan secara gratis dan digunakan untuk terdakwa pakai sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 67/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 terhadap barang bukti milik ALFIS IDZA PRAYITNO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,450 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 10 ml dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.

       -----------Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIS IDZA PRAYITNO Als ALFIZ Bin ISMA PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 203 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya