| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa SITI JULAEHA Als LEHA Binti SUKANDI bersama dengan Saksi ZAIDIR Als ALDI Bin SURANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA selaku anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Atas informasi tersebut Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan mendatangi rumah Saksi SITI JULEHA yang beralamat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, lalu Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Saksi SITI JULEHA yang disaksikan Saksi AHMAD BASHURI selaku Ketua Dusun setempat dan menemukan 18 (delapan belas) paket plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) plastik klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital warna silver,3 (tiga) plastik asoi hitam, 1 (satu) lembar tisu warna puitih, 1 (satu) jaket levis warna biru, uang tunai sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19S warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMaax warna hitam Nopol. BN 2940 DD beserta dengan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. RUDI CANDRA sebanyak 3 (tiga) kali. Adapun terakhir kali Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI CANDRA adalah pada tanggal 03 Mei 2026 dengan cara sekira pukul 08.00 WIB Sdr. RUDI CANDRA menghubungi Terdakwa untuk menyuruh mengambil narkotika jenis sabu di dekat jalan tanah merah masuk Kafe Yudi yang beralamat di Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram, lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dekat pohon sawit di belakang rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket dengan berat masing-masing 0,9 (nol koma sembilan) gram, dimana 3 (tiga) paket Terdakwa pecah kembali menjadi 22 (dua puluh dua) paket, setelah itu Terdakwa serahkan kepada Saksi ZAIDIR dengan rincian 20 (dua puluh) paket untuk dijual dan 2 (dua) paket sebagai upah pakai Saksi ZAIDIR, lalu 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan kembali di dekat pohon sawit di belakang rumah Terdakwa, dan sisa 3 (tiga) paket Terdakwa pecah menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dimana pada hari yang sama Terdakwa sudah berhasil menjual 2 (dua) paket kecil kepada penambang TI.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menerima upah atau keuntungan dari Sdr. RUDI CANDRA pada pengambilan pertama Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa, kemudian pada pengambilan kedua Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil dari sisa uang setoran penjualan kepada Sdr. RUDI CANDRA, sedangkan pada pengambilan ketiga Terdakwa baru berhasil menjual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan memperoleh hasil penjualan sebesar 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1965/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., MUHAMAD AL GIFARI, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,685 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,819 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml milik Terdakwa SITI JULAEHA Als LEHA Binti SUKANDI.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa SITI JULAEHA Als LEHA Binti SUKANDI bersama dengan Saksi ZAIDIR Als ALDI Bin SURANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA selaku anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Atas informasi tersebut Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan mendatangi rumah Saksi SITI JULEHA yang beralamat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, lalu Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Saksi SITI JULEHA yang disaksikan Saksi AHMAD BASHURI selaku Ketua Dusun setempat dan menemukan 18 (delapan belas) paket plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) plastik klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital warna silver,3 (tiga) plastik asoi hitam, 1 (satu) lembar tisu warna puitih, 1 (satu) jaket levis warna biru, uang tunai sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19S warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMaax warna hitam Nopol. BN 2940 DD beserta dengan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1965/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., MUHAMAD AL GIFARI, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,685 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,819 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml milik Terdakwa SITI JULAEHA Als LEHA Binti SUKANDI.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |