Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Mtk DISKA HARSANDINI, S.H.,M.H GILANG PARDA KASUMA ALS GILANG BIN SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 53/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DISKA HARSANDINI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG PARDA KASUMA ALS GILANG BIN SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Primair:

-------- Bahwa Terdakwa GILANG PARDA KASUMA Bin SUHARDI pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 22.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 di rumah saksi Paisol (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 22.00 wib, saksi Kalyadi datang kerumah saksi Paisol yang beralamatkan di Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang untuk menemui Terdakwa. Setelah sampai dirumah saksi Paisol, saksi Kalyadi menemui Terdakwa sambil berkata “Lang kau nek ngambil dak” selanjutnya Terdakwa menjawab “Iye setengah bae” kemudian saksi Kalyadi memberikan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik berukuran sedang dengan berat 5,20 gram / setengah kantong lalu Terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi Kalyadi sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk membagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual perpaketnya dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertransaksi langsung di rumah saksi Paisol. Setelah 5 (lima) hari, narkotika jenis sabu tersebut laku sebanyak 17 (tujuh belas) paket kecil. Kemudian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sisanya Terdakwa jual kepada orang yang bekerja TI sehingga paket yang Terdakwa jual habis dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu kepada saksi Kalyadi sebanyak 5,20 gram / setengah kantong dengan cara Terdakwa bertransaksi langsung di rumah saksi Paisol yang mana Saksi Kalyadi berkata “mau lagi nggak” Lalu Terdakwa menjawab “setengah bae” dan saksi Kalyadi menjawab “iyolah” selanjutnya Terdakwa berkata “duitnya kelak, minta tempo dulu” lalu saksi Kalyadi menjawab “okelah” kemudian Terdakwa diberi narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong (5,20 gram) selanjutnya Terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa pecah menjadi 20 (dua puluh) paket kecil. Setelah sekira 6 (enam) hari, narkotika jenis sabu tersebut terjual sebanyak 16 (enam belas) paket kecil yang dijual oleh Terdakwa dengan cara berjualan dirumah saksi Paisol dan Terdakwa mendapat uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar RP 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Lalu untuk 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu Terdakwa pakai sendiri sehingga masih tersisa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah botol liquid warna pink di dalam kamar Terdakwa. Kemudian uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Kalyadi sebagai pembayaran atas narkotika jenis sabu yang diterima sebelumnya sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga tersisa uang Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari dan tersisa Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat di daerah Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang sering terjadi transaksi narkotika kemudian saksi Rodo dan saksi Rizky selaku anggota kepolisian Resor Bangka Barat melakukan penyelidikan di sekitar Kampung Air Samak yang selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut saksi Rodo dan saksi Rizky mengamankan Terdakwa, saksi Kalyadi dan saksi Paisol (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah saksi Paisol pada hari Rabu Tanggal 23 Juli sekira pukul 16.00 Wib. Setelah itu saksi Rodo dan saksi Rizky menggeledah rumah saksi Paisol  dan menemukan 15 (lima belas) paket kecil jenis narkotika jenis sabu milik saksi Kalyadi di sofa ruang tamu saksi Paisol selanjutnya ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam jok motor saksi Kalyadi dan Terdakwa menyaksikan petugas kepolisian menggeledah dan menemukan timbangan di kamar saksi Paisol lalu ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam botol liquid warna pink di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi Kalyadi dan saksi Paisol di bawa ke Polsek Mentok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa sudah dua kali membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari Saksi Kalyadi sehingga Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan memakai narkotika jenis sabu secara gratis.

Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2624/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,162 gram selanjutnya dakam berita acara disebut BB 4373/2025/NNF;
  • 1 (satu) wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine atas nama GILANG PARDA KASUMA Bin SUHARDI selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4374/2025/NNF;

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, BB 4373/2025/NNF berat netto sisanya adalah 0,129 gram dan BB 4374/2025/NNF adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa Terdakwa GILANG PARDA KASUMA Bin SUHARDI pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 di rumah saksi Paisol (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kampung Air Samak RT 002 RW 003 Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksi dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat di daerah Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang sering terjadi transaksi narkotika kemudian saksi Rodo dan saksi Rizky selaku anggota kepolisian Resor Bangka Barat melakukan penyelidikan di sekitar Kampung Air Samak yang selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut saksi Rodo dan saksi Rizky mengamankan Terdakwa, saksi Kalyadi dan saksi Paisol (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah saksi Paisol pada hari Rabu Tanggal 23 Juli sekira pukul 16.00 Wib. Setelah itu saksi Rodo dan saksi Rizky menggeledah rumah saksi Paisol  dan menemukan 15 (lima belas) paket kecil jenis narkotika jenis sabu milik saksi Kalyadi di sofa ruang tamu saksi Paisol selanjutnya ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam jok motor saksi Kalyadi dan Terdakwa menyaksikan petugas kepolisian menggeledah dan menemukan timbangan di kamar saksi Paisol lalu ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam botol liquid warna pink di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi Kalyadi dan saksi Paisol di bawa ke Polsek Mentok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2624/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,162 gram selanjutnya dakam berita acara disebut BB 4373/2025/NNF;
  • 1 (satu) wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine atas nama GILANG PARDA KASUMA Bin SUHARDI selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4374/2025/NNF;

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, BB 4373/2025/NNF berat netto sisanya adalah 0,129 gram dan BB 4374/2025/NNF adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya