Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2026/PN Mtk AGRYAN FIRJA MKS, S.H. ILHAM SEPTIAWAN Als ILHAM Bin SUPRIADI AMAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/L.9.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGRYAN FIRJA MKS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SEPTIAWAN Als ILHAM Bin SUPRIADI AMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ILHAM SEPTIAWAN Als ILHAM Bin SUPRIADI AMAT bersama dengan anak YOGA RAHMADANI Als YOGA Bin YANTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk tahun 2026 bertempat di gapura simpang menumbing Kelurahan menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “, Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.20 Wib saksi M Rizky bersama saksi Wawan Adriano selaku anggota Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat mendatangi lokasi, dimana sebelumnya saksi M.rizky dan saksi wawan mendapatkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di daerah Kp. Menjelang Baru RT 002 RW. 002 kel. Menjelang kec. Mentok kab. Bangka barat dan berhasil mengamakan terdakwa, anak YOGA, dan saksi RIANDA yang sedang santai di Kamar belakang rumah saksi RIANDA, kemudian di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh  saksi Sri Wahyuni selaku Kadus setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) Bungkus Plastik klip bening Kosong, 1 (satu) Potongan pipet sedotan warna hijau, 1 (satu) Skop terbuat dari Pipet sedotan warna kuning, 1 (satu) kantong plastik asoy bening, petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y16 Warna Hitam no hp: 082181571330 imei : 860033066402454 milik terdakwa, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha jupiter mx warna hitam tanpa Nopol milik terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG S20 FE Warna Biru no hp: 0895323466569 imei : 350704160092279 milik Anak YOGA , 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha jupiter mx warna hitam tanpa Nopol milik Anak YOGA, dan selanjutnya terdakwa, anak YOGA, dan saksi RIANDA bersama barang bukti di bawa ke polres bangka barat.
  • Bahwa Awalnya pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 07.30 wib saat terdakwa dan anak YOGA RAHMADANI berada dibelakang rumah saksi RIANDA, tiba-tiba terdakwa di telfon oleh seseorang yang mengaku bernama saudara DIKA dan menawarkan pekerjaan untuk membantu dia menjual narkotika jenis sabu dan saat itu saudara DIKA berkata kepada terdakwa GAWELAH (KERJALAH) lalu terdakwa bilang belum berani dan saudara DIKA kembali berkata kepada terdakwa YOLAH BANTU ABANG (AYO LAH BANTU ABANG) gaji 1 (satu) Kantong RP. 1.000.000 (satu juta rupiah), kerjanya santai, lalu terdakwa tergiur dan mengatakan AOKLAH (IYALAH), lalu saudara DIKA berkata nanti sekitar pukul 12.00 wib dikabar lagi, setelah terdakwa memutuskan panggilan HP mengakhiri obrolan dengan saudara DIKA, anak YOGA RAHMADANI berkata kepada terdakwa NAWAR GAWE OK (NAWAR PEKERJAAN YA), lalu terdakwa jawab AOK (IYA) dan dijawab oleh anak YOGA RAHMADANI dengan berkata IKUTLAH, lalu terdakwa jawab BASINGLAH KALU NAK IKUT (TERSERAHLAH KALAU MAU IKUT),  lalu sekira pukul 12.00 wib saat terdakwa sedang bersama anak YOGA RAMDHANI dibelakang rumah saksi RIANDA, saudara DIKA menelpon terdakwa kembali dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan berkata ambilah dan saudara DIKA mengirimkan peta lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang mana letak lokasi pengambilan narkotika tersebut di gapura simpang menumbing dan foto narkotika yang dibungkus dengan plastik hitam, setelah itu terdakwa memutuskan komunikasi dengan saudara DIKA, lalu terdakwa seorang diri langsung menuju letak lokasi peta yang dikirimkan oleh saudara DIKA dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA MX warna hitam tanpa NOPOL milik orang tua terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa tiba di gapura simpang menumbing, terdakwa melihat kantong plastik warna hitam, lalu terdakwa ambil dan dibawa kebelakang rumah saksi RIANDA serta menemui anak YOGA RAMADHANI, tak lama saudara DIKA menelpon dan menyuruh terdakwa menghitung jumlah paket narkotika tersebut, kemudian terdakwa dan anak YOGA RAHMADANI membuka plastik dan menghitung jumlah paket narkotika tersebut, terdakwa berkata kepada saudara DIKA bahwa paket narkotika tersebut sebanyak 117 (seratus tujuh belas) paket dengan rincian 69 (enam puluh sembilan)  paket SP harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), 15 (lima belas) paket SMF harga Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 15 (lima belas) paket SM harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 18 (delan belas) paket ST harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saudara DIKA berkata bahan tuh total 2 kantong, simpan benar-benar dan terdakwa jawab IYA,
  • Bahwa terdakwa dan anak YOGA sejak tanggal 11 April 2026 sampai dengan 17 April 2026 telah mengedarkan 97 paket (sembilan puluh tujuh) paket di daerah sungai babi sebanyak 30 (tiga puluh) paket, Tanah Merah sebanyak 30 (tiga puluh) paket, Jalan Lapangan Bola menjelang sebanyak 10 (sepuluh) paket, Kuburan menjelang sebanyak 20(dua puluh) paket dan di dekat masjid menjelang sebanyak 7 (tujuh) paket, dengan cara terdakwa dan anak YOGA memeta dan memvideo tempat-tempat petaan dan video tersebut dikirimkan ke pada saudara DIKA.
  • Bahwa terdakwa dan anak YOGA RAHMADANI tidak tahu kepada siapa mereka menjual narkotika jenis sabu tersebut karna terdakwa hanya menunggu perintah dari saudara DIKA.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari 1 kantong yang terjual dan terdakwa baru mendapatkan uang dari saudara DIKA sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) serta mendapatkan upah konsumsi narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Forensik Polda Sumsel Nomor 1539/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kobinus, S.T., M.T., M.Sc selaku An. Kabid Labfor Polda Sumsel, dengan pemeriksa Yan Parigosa, S.Si,M.T, Made Ayu Shinta, A.Md., S.E., dan Dirli Famil Rizal, S. Farm terhadap barang bukti milik terdakwa berupa kristal putih sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap setelah dibuka didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,950gram, Setelah di lakukan uji labfor di polda Sumatera Selatan positif mengandung Metamfetamina dan setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti menjadi 1,877 gram dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2002 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hasil Positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ILHAM SEPTIAWAN Als ILHAM Bin SUPRIADI AMAT pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.20  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk tahun 2026 bertempat di di belakarang rumah saksi Rianda di Kp.Menjelang Baru RT.002 RW.002 Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,”Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.20 Wib saksi M Rizky bersama saksi Wawan Adriano selaku anggota Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat mendatangi lokasi, dimana sebelumnya saksi M.rizky dan saksi wawan mendapatkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di daerah Kp. Menjelang Baru RT 002 RW. 002 kel. Menjelang kec. Mentok kab. Bangka barat dan berhasil mengamakan terdakwa, anak YOGA, dan saksi RIANDA yang sedang santai di Kamar belakang rumah saksi RIANDA, kemudian di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh  saksi Sri Wahyuni selaku Kadus setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) Bungkus Plastik klip bening Kosong, 1 (dua belas) Potongan pipet sedotan warna hijau, 1 (satu) Skop terbuat dari Pipet sedotan warna kuning, 1 (satu) kantong plastik asoy bening, petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y16 Warna Hitam no hp: 082181571330 imei : 860033066402454 milik ILHAM , 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha jupiter mx warna hitam tanpa Nopol milik ilham, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG S20 FE Warna Biru no hp: 0895323466569 imei : 350704160092279 milik Anak YOGA , 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha jupiter mx warna hitam tanpa Nopol milik Anak YOGA, dan selanjutnya anak YOGA, dan saksi ILHAM, dan saksi RIANDA bersama barang bukti di bawa ke polres bangka barat.
  • Bahwa terdakwa bersama anak YOGA terakhir menggunakan narkotika pada hari jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 22.00 yang didapatkan dari hasil mengedarkan narkotika milik saudara DIKA.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Forensik Polda Sumsel Nomor 1539/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kobinus, S.T., M.T., M.Sc selaku An. Kabid Labfor Polda Sumsel, dengan pemeriksa Yan Parigosa, S.Si,M.T, Made Ayu Shinta, A.Md., S.E., dan Dirli Famil Rizal, S. Farm terhadap barang bukti dan urine milik Pelaku Anak berupa kristal putih sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap setelah dibuka didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,950gram, Setelah di lakukan uji labfor di polda Sumatera Selatan positif mengandung Metamfetamina dan setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti menjadi 1,877 gram dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2002 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hasil Positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yaitu jenis sabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya