Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. FEBRY ANGGA WARDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1249SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY ANGGA WARDANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa FEBRY ANGGA WARDANA als FEBRI Bin SUGIARTO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Blok X 6 Divisi 1 Dusun Rumpis Desa Berang Kec. Sp Teritip Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama atau bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 17.30 Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMSUL (DPO) di wilayah Simpang Teritip, Kab. Bangka Barat, selanjutnya Terdakwa menanyakan lowongan pekerjaan TI kepada Sdr SAMSUL (DPO), namun Sdr. SAMSUL (DPO) menjawab tidak menemukan lowongan pekerjaan TI. Kemudian Sdr SAMSUL (DPO) menawarkan Terdakwa untuk ikut memanen kelapa sawit di keesokan harinya, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa untuk ikut memanen kelapa sawit yang nantinya akan dijual dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dan Sdr. SAMSUL (DPO) pergi ke kebun kelapa sawit yang berlokasi di Dsn. Rumpis Desa Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat milik Sdr. SAMSUL (DPO). Setibanya di kebun kelapa sawit milik masyarakat, Sdr. SAMSUL (DPO) memarkirkan motor dan mengambil 1 (satu) buah egrek yang sebelumnya telah disimpan di semak-semak oleh Sdr. SAMSUL (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. SAMSUL (DPO) berjalan kaki menuju perkebunan kelapa sawit milik PT. BPL yang berlokasi di Divisi I Blok X 6 Dusun Rumpis Desa Barang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat dan mencari kelapa sawit yang sudah matang. Setelah ditemukan kelapa sawit yang sudah matang Terdakwa dan Sdr. SAMSUL (DPO) langsung memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara Sdr. SAMSUL (DPO) memotong pangkal tandan buah sawit yang sudah matang menggunakan 1 (satu) buah egrek dan kemudian diambil oleh Terdakwa dengan tangan yang selanjutnya dikumpulkan di suatu tempat.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Saksi IMANUEL dan Saksi ANJELINO yang sedang melakukan patroli menemukan adanya bekas ban sepeda motor di sekitaran Blok X 6 Dusun Rumpis Desa Barang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat dan langsung dilakukan pencarian terhadap orang yang masuk ke area perkebunan sawit PT. BPL tanpa izin. Selanjutnya ditemukan Terdakwa dan Sdr. SAMSUL (DPO) yang sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. BPL. Kemudian Saksi IMANUEL dan Saksi ANJELINO langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek dan 62 (enam puluh dua) janjang buah kelapa sawit. Sementara Sdr. SAMSUL (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang tidak sempat diamankan oleh Saksi IMANUEL dan Saksi ANJELINO. Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke polsek Simpang Teritip untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Sdr. SAMSUL (DPO) mengambil buah kelapa sawit adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang kemudian mereka mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. BPL sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. SAMSUL (DPO) tersebut, PT. BPL mengalami kerugian sebesar Rp 4.598.360,- (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa FEBRY ANGGA WARDANA als FEBRI Bin SUGIARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa FEBRY ANGGA WARDANA als FEBRI Bin SUGIARTO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Blok X 6 Divisi 1 Dusun Rumpis Desa Berang Kec. Sp Teritip Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidan Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: —-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berada di wilayah Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dan memperoleh ajakan untuk memanen buah kelapa sawit yang nantinya akan dijual. Karena membutuhkan uang, Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi menuju area perkebunan kelapa sawit di Dusun Rumpis Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. Setibanya di lokasi, Terdakwa berjalan menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT. BPL yang berlokasi di Divisi I Blok X 6 Dusun Rumpis Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dan mencari buah kelapa sawit yang telah matang. Setelah ditemukan buah kelapa sawit yang matang, Terdakwa mengambil dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di suatu tempat untuk selanjutnya dijual.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Saksi IMANUEL dan Saksi ANJELINO yang sedang melaksanakan patroli di area perkebunan sawit PT. BPL menemukan adanya bekas ban sepeda motor di sekitar Blok X 6 Dusun Rumpis Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dan langsung melakukan pencarian terhadap orang yang masuk ke area perkebunan tanpa izin. Selanjutnya para saksi menemukan Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. BPL. Kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 62 (enam puluh dua) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek, lalu membawa Terdakwa ke Polsek Simpang Teritip guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh uang, padahal perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. BPL selaku pemilik yang sah, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. BPL mengalami kerugian sebesar Rp4.598.360,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa FEBRY ANGGA WARDANA als FEBRI Bin SUGIARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya