Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. M. FAISAL OKTAVIAN Als ANGGA Bin MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1115/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL OKTAVIAN Als ANGGA Bin MAHMUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa M. FAISAL OKTAVIAN Als ANGGA Bin MAHMUD bersama-sama dengan Sdr. ABIT (DPO), Sdr. NANOT (DPO), Sdr. WIEK (DPO), Sdr. HAFIZ (DPO), dan DPO yang tidak diketahui namanya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Sawit PT. BPL Divisi 1 Blok V 55/56 Dusun Belar Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. NANOT (DPO) di Dusun Meranggau Desa Peradong Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat bersama dengan Sdr. ABIT (DPO), Sdr. NANOT (DPO), Sdr. WIEK (DPO), Sdr. HAFIZ (DPO), dan teman dari Sdr. HAFIZ (DPO), lalu Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut berencana dan bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BPL tanpa hak dan tanpa izin dari pihak perusahaan. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut berangkat dari Dusun Meranggau menuju PT. BPL yang beralamat di Dusun Belar Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, yaitu sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. ABIT, sepeda motor merk Yamaha MX 5 Speed warna hitam ungu tanpa nomor polisi milik Sdr. HAFIZ dan sepeda motor merk Vega R warna hitam, sambil membawa alat berupa dodos yang digunakan untuk memanen buah kelapa sawit.
  • Bahwa setelah menempuh perjalanan kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit, Terdakwa dan rekan-rekannya tiba di lokasi yang berdekatan dengan area perkebunan PT. BPL Divisi I Blok V 55/56. Selanjutnya mereka memarkirkan kendaraan di kebun milik warga yang berbatasan dengan area perkebunan PT. BPL, kemudian menyeberangi parit untuk memasuki kawasan perkebunan sawit milik PT. BPL. Setelah berada di dalam area Perkebunan PT. BPL, Terdakwa dan rekan-rekannya membagi tugas yakni Sdr. ABIT, Sdr. NANOT dan Sdr. WIEK bertugas menjatuhkan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos, sedangkan Terdakwa, Sdr. HAFIZ, dan teman dari Sdr. HAFIZ bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan karung untuk dikumpulkan di suatu tempat.
  • Bahwa perbuatan pemanenan berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) jam, hingga kemudian rekan-rekan Terdakwa melihat mobil patroli milik PT. BPL mendekati lokasi kejadian. Mengetahui hal tersebut, rekan-rekan Terdakwa terlebih dahulu melarikan diri, sedangkan Terdakwa yang pada saat itu masih dalam keadaan duduk kemudian berusaha melarikan diri. Namun ketika hendak melewati parit, Terdakwa terjatuh sehingga berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT. BPL.
  • Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya telah berhasil mengambil sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) janjang buah sawit milik PT. BPL tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. BPL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami Saksi PT. BPL berupa 183 (seratus delapan puluh tiga janjang buah sawit atau dengan nilai sebesar Rp. 5.603.200,- (lima juta enam ratus tiga ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya