Petitum Permohonan |
Palembang, 26 April 2021
Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Mentok Di.-
BANGKA BARAT
Perihal : PERMOHONAN PRA PERADILAN.
Dengan hormat,
Tersebut dibawah ini : H. KHAERUL SALEH, SH., MH., SUDIRMAN, SH., RIJEN KADIN HASIBUAN,SH. kesemuanya Advokat dan Konsultan Huklum, berkantor pada Law Office Advocate Legal Consultant KHAERUL SALEH, SH.,MH.,& REKAN Jln.Taqwa Mata Merah No.29 Rt 48 Kelurahan Sungai - -Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sum-Sel. Alamat E- Cort : khaerulsaleh139@gmail.com . Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tgl 23 April 2021 (terlampir) oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama :
1. Nama : Angguan. Umur : 40 tahun Pekerjaan : Wirawasta Alamat : Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji, Kab.Mesuji.
2. Nama : Ican Yansen Bin Angguan Umur : 21 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji,Kab.Mesuji.
3. Nama : Eko Bin Sulaiman Umur : 28 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji,Kab.Mesyji.
4. Nama : Aldimi Lando Bin Jeni Umur : 21 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji, Kab.Mesuji.
Yang kesemuanya 4 ( empat ) orang tersebut diatas memilih domisili Hukum pada kantor Kuasanya tersebut diatas yaitu Jln.Taqwa Mata Merah Nomor : 29 Rt 48 Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang , Alamat E -Cort : khaerulsaleh139@gmail.com yang selanjutnya disebut.--------------------------------------------------------------------- Para PEMOHON.
Dengan ini mengajukan permohonan Pra Peradilan , terhadap Pemerintah.RI Cq. Kepala Kepolisian Negara.RI Cq. Kepala Kepolisian.RI Daerah Kepulauan Bangka Belitung Cq. Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat .,selanjutnya disebut sebagai.------------------------- TERMOHON.
Tentang : Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah
Adapun duduk perkaranya sebagai berikut :
1. Bahwa tgl 7 April 2021 Para Pemohon berangkat dari Desa Belinyu dengan tujuan Pelabuhan Mentok menggunakan jasa mobil trevel BN : 1385 RS yang dikemudikan oleh Sdr.RAMA, 22 th, sebelum keberangkatan terlebih dahulu disepakati antara Para Pemohon dengan sopir mobil trevel (Rama) harga karcis mobil per-penumpang, Rp 80.000.-+ kercis Ferry Rp 50.000,-+ biaya Tes Swap Rp 250.000,- total keseluruhan Rp 380.000,- per-penumpang, biaya terebut dibayar sekaligus kepada Sopir Trevel pelaksanaan Tes Rapid Antigen di Pelabuhan Mentok kesemuanya diurus dan menjadi tanggung jawab Sopir Travel sepenuhnya dikarenakan semua biaya untuk itu sudah dibayar lunas kepada sopir Trevel bernama Rama.
2. Bahwa setelah sampai di pelabuhan penyeberangan Mentok kami Para Pemohon diperintahkan oleh Sopir Trevel untuk bersiap-siap menaik ke Kapal Ferry sedangkan Supir Travel menguruskan surat-surat untuk keberangkatan Para Pemohon yaitu Karcis penyeberangan dan Surat Ravid Tes ( Tes Rapid Antigen).
3. Bahwa di pelabuhan penyeberangan Mentok kami Para Pemohon ditanya dari TIM SATGAS Covid 19 Mentok “apakah bapak-bapak sudah dilakukan Ravid Tes ? kami jawab belum pak, masih diurus dari Sopir, kemudian petugas tersebut mengatakan “ Surat surat kamu itu palsu “ , pada saat itu juga kami Para Pemohon dan satu penumpang lainnya, supir,berikut mobil travel miliknya ditangkap dibawa ke kantor POLRES Bangka Barat dimintai pertanggung jawaban. Ironisnya kami Para Pemohon yang menjadi korban, yang tidak tahu menahu sama sekali ulah dari sopir Trevel bernama Rama dengan tanpa memperlihatkan surat Perintah Penangkapan langsung ditangkap, ditahan, dan di jebloskan kedalam sel tahanan POLRES Bangka Barat.
4. Bahwa Selasa tgl 8 April 2021 Para Pemohon dengan tanpa didampingi Penasehat Hukum dilakukan pemeriksaan (dibuat BAP) oleh Termohon juga Termohon tidak menawarkan ataupun memberikan kesempatan kepada Para Pemohon untuk didampingi oleh Penasehat hukum, dengan demikian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon tidak berdasarkan ketentuan undang-undang sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP yang menyatakan harus didampingi Penasehat Hukum.
5. Bahwa didalam BAP Kepolisian masing-masing kami Para Pemohon diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 ayat (2) KUHPidana , yang berbunyi :
“ Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian “.
Surat palsu yang dimaksud undang-undang (Ps.263 ayat 2 ) tersebut ternyata didapat kan oleh SATGAS Copit 19 Pelabuhan Mentok pada Sdr. RAMA ,22 th , domisili Kota Belinyu Bangka, Sopir Travel BN. 1385 RS. Adapun isi surat tersebut sampai saat sekarang kami masing-masing Para Pemohon tidak mengetahui apa kalimat dan makna kalimat yang tersurat didalamnya dan pula masing-masing kami Para Pemohon tidak memegangnya surat tersebut., untuk itu pasal 263 ayat (2) KUHPidana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada kami masing-masing Para Pemohon.
6. Bahwa dari hasil penyelusuran/Pengembangan Kepolisian didapatkan “otak “/pelaku pemalsuan dokumen bekerjasama dengan Sopir Travel tersebut ternyata seorang bernama SADAM Penduduk Kota Belinyu Bangka yang kini ditahan di MAPOLRES Mentok bersama Para Pemohon.
7. Bahwa dengan tertangkapnya “otak”/pelaku pemalsuan dokumen a quo menjadikan kasus ini terang benderang yakni Para Pemohon merupakan korban penipuan yaitu konspirasi/persekongkolan pelaku pemalsuan dokumen dengan Sopir Travel sedang kan Para Pemohon tidak terlibat didalamnya dikarenakan pada awalnya Para Pemohon sudah mempertanyakan kepada Sopir trevel bahwa “ bagaimana tentang Tes Anti Antigen kami pak Sopir ? “ dijawab oleh Sopir Travel “ itu semua saya yang mengurus “ yang penting kamu setor uang Rp 380.000,- nanti sampai di Mentok kamu di Tes, dengan demikian kami percaya namun ternyata sesampai di Pelabuhan penyeberangan Mentok ternyata kami Para Pemohon tidak dilakukan Tes Anti Antigen bahkan dijadikan tersangka pemalsuan dokumen., pada hal orang yang seharusnya bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana adalah Otak/Pelaku kejahatan tersebut yaitu Sdr SADAM dan Sdr. RAMA, Sopir Trevel BN : 1385 RS.
8. Bahwa semenjak Para Pemohon di tahan di Sel tahanan POLRESTA Mentak, Para Pemohon terputus komunikasi dengan pihak keluarga masing-masing, Hand Phone Para Pemohon semuanya dirampas oleh penyidik Kepolisian Resort Mentok, Surat Perintah Penahanan atas diri Para Pemohon baru diberikan Termohon kepada keluarga Para Pemohon pada hari Selasa tgl 20 April 2021 Pk 22.00 WIB atau setelah 13 hari Para Pemohon ditahan, sedangkan berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 19, penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari atau 24 Jam, tetapi setelah lewat jangka waktu tersebut Termohon tidak melepaskan Para Pemohon dan tidak memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga Para Pemohon dan melanggar PERKAP Nomor : 6 tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana.
Pasal 18 ayat 3 KUHAP menyatakan , Tembusan surat perintah pengangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 HARUS diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, ternyata tidak dilakukan oleh Termohon;
Pasal 21 ayat 3 KUHAP menyatakan, tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 HARUS diberikan kepada keluarganya,juga ternyata tidak dilakukan oleh Termohon.
Dengan demikian jelas, tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Para Pemohon selain dari pada tidak ada dasar hukumnya yaitu menangkap dan menahan orang yang tidak bersalah ( orang yang menjadi korban penipuan ) dan juga penangkapan dan penahan tersebut tidak sah yaitu telah dengan sengaja melakukan penghabaiyan terhadap Undang-undang ( KUHAP ).
9. Bahwa akibat penangkapan dan penahanan Para Pemohon oleh Termohon tanpa didukung oleh bukti-bukti yang kuat dari tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 Para Pemohon menderita kerugian baik materiil maupun inmeteriil , yang besarannya apabila dirinci adalah sebagai berikut : KERUGIAN MATERIIL : Membayar jasa Pengacara/Penasehat Hukum Rp 50.000.000,-( Limapuluh juta rupiah )
KERUGIAN INMATERIIL : Para Pemohon sebagai pekerja tambang Timah dengan hasil rata-rata Rp 400.000,- per-orang setiap hari, maka selama Para Pemohon ditahan dari tanggal 8 April 2021 s/d tanggal 27 April 2021. Maka : Rp 400.000,- X 21 hari X 4 orang = Rp 33.600,000,- ( Tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 83.600.000,- ( Delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ), dan kerugian tersebut harus dibayar oleh Termohon secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah putusan perkara ini diucapkan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Para Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mentok berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemhon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Penangkapan dan Penahan atas diri Para Pemohon bernama : 2.1. Angguan, 40 tahun, pekerjaan waraswasta, alamat Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
2.2. Ican Yansen Bin Angguan, 21 tahun pekerjaan waraswasta, alamat Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
2.3.Eko Bin Sulaiman,28 tahun,pekerjaan waraswasta, alamat Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds.Wiralaga I Kecamatan Mesuji, Kiabupaten Mesuji.
2.4.Aldimi Landi Bin Jeni, 21 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Wiralaga I Rt 001 Rw 001 Ds. Wralaga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Adalah tidak sah dan melanggar hukum;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Para Pemohon dari tahanan POLRES Bangka Barat.
4. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 83.600.000,- ( Delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ), secara tunai dan sekaligus selambat -lambatnya 1 (satu) Minggu setelah putusan perkara ini diucapkan.
5. Menetapkan merehabilitasi diri Para Pemohon.
Atas putusan tersebut Para Pemohon mengucapkan terima kasih.
|