Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Mtk Ardian, SE. Padli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300.I/171/KPPNS/YUSTISI/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ardian, SE.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Padli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 bertempat di Parit tiga dalam wilayah hukum kabupaten Bangka Barat Kami Satpol Pamong Praja Bangka Barat bersama dengan Tim Gabungan Polres Bangka Barat melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Pada saat dilakukan penertiban, kami tim gabungan mengamankan saudara Padli, tempat tanggal lahir Ulak Kembahayang 8 April 1990, jenis kelamin Laki-laki, alamat Ulak kembahang RT/RW 005/000 Desa Ulak Kembahang Kecamatan Lihuk Kembahang, karena sudah berjualan di pinggir jalan atau trotoal dan mengganggu pejalan kaki dan melanggar pasal 19 ayat (1)  jo pasal 20 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 5  tahun 2020 perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum

Pihak Dipublikasikan Ya