Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 bertempat di Parit tiga dalam wilayah hukum kabupaten Bangka Barat Kami Satpol Pamong Praja Bangka Barat bersama dengan Tim Gabungan Polres Bangka Barat melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
Pada saat dilakukan penertiban, kami tim gabungan mengamankan saudara Padli, tempat tanggal lahir Ulak Kembahayang 8 April 1990, jenis kelamin Laki-laki, alamat Ulak kembahang RT/RW 005/000 Desa Ulak Kembahang Kecamatan Lihuk Kembahang, karena sudah berjualan di pinggir jalan atau trotoal dan mengganggu pejalan kaki dan melanggar pasal 19 ayat (1) jo pasal 20 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 5 tahun 2020 perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum |