Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk Rico Viandi Simamora, S.H. M. YANI Bin AWALUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 155/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2321/L.9.13.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YANI Bin AWALUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa M. YANI Bin AWALUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi RIYAN IHSAN MUHAIMIN Als RIYAN dan Saksi M. FATHUR R Als FATHUR beserta anggota Satpolairud Bangka Barat yang saat itu sedang melakukan patrol rutin di seputaran Pelabuhan Tanjung Kalian, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, melihat 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi F 1226 FBG seperti terlihat kelebihan muatan sedangkan yang terlihat di dalam mobil hanya ada 1 (satu) orang Supir yakni Terdakwa M. YANI Bin AWALUDIn (Alm) dan 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi JONI LAS PIPIT YADI Als PIPIT Bin NAZORI (Alm). Mengetahui hal tersebut, Saksi RIYAN dan Saksi FATHUR menghampiri mobil tersebut dan menanyakan mengenai muatan mobil tersebut kepada Terdakwa sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas serta meminta izin kepada Terdakwa untuk mengecek kendaraan tersebut. Saat melakukan pengecekan ditemukan 1 (satu) kotak kardus yang berisikan 11 (sebelas) buah cempedak dan 10 (sepuluh) karung berwarrna putih yang berisikan pasir timah dengan total berat kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) kilogram yang ditemukan berada di bawah kursi penumpang baris kedua dan ketiga yang ditutupi dengan karpet lantai mobil tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NEKENDRI Als KENKEN Bin SUHARNO JANI (Alm) yang merupakan Petugas Keamanan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bangka Pelabuhan Tanjung Kalian. Selanjutnya Terdakwa yang tidak bisa menunjukkan izin terkait pengangkutan pasir timah tersebut sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi PIPIT dan barang bukti di bawa ke Mako Satpolairud Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2026 sekira Pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang Bernama Sdr. KELIK melalui via telepon dan meminta Terdakwa untuk membawa barang milik Sdr. KELIK yakni pasir timah yang berada di Bangka. Selanjutnya Terdakwa langsung mencari mobil rental/sewa yakni Mobil Toyota Avanza Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi F 1226 FBG milik ABDURRAHMAN Als RAHMAN Als HERMAN Bin H. MUHAMMAD SAAN (Alm). Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari Palembang dengan tujuan Sungailiat Kec. Bangka Prov. Bangka Belitung, setelah tiba di Bangka sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa ada dihubungi Sdr. KELIK dan mengirimkan lokasi Peta melalui Whatsapp (Share Location) yang berada di Sungailiat Kab. Bangka, setelah tiba di Sungailiat Terdakwa bertemu dengan Sdr. KELIK di pinggir jalan yang tidak Terdakwa ketahui dengan keadaan sepi, saat bertemu dengan Sdr. KELIK, Terdakwa disuruh untuk menunggu oleh Sdr. KELIK di pinggir jalan dengan waktu kurang lebih setengah jam yang mana Sdr. KELIK tersebut pergi membawa mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengambil pasir timah, kemudian setelah kurang lebih setengah jam Terdakwa menunggu, datanglah Sdr. KELIK menemui Terdakwa di lokasi yang sama sebelumnya dengan menggunakan kendaraan yang terdakwa gunakan dan diketahui bahwa kendaraan mobil tersebut telah termuat pasir timah yang terletak di bagian kursi bagian Tengah sebanyak 10 (sepuluh) karung yang berisikan pasir timah di bawah kursi penumpang baris kedua dan ketiga yang ditutupi dengan karpet lantai mobil, setelah itu Terdakwa langsung disuruh Sdr. KELIK untuk langsung berangkat menuju Pelabuhan tanjung kalian kec. Mentok. Kab. Bangka Barat untuk melakukan penyebrangan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Api-api dan memberitahu Terdakwa bahwa besok pagi Sdr. KELIK akan Menemui Terdakwa Kembali di jalan Tanjung Api-api dengan tujuan melakukan pembongkaran pasir timah tersebut. Selanjutnya pada saat perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, yang mana masih berada di Sungailiat, Terdakwa membeli 11 (sebelas) buah cimpedak yang diisi dengan 1 (satu) kotak kardus dan diletakkan di baris kedua mobil tersebut dengan tujuan yakni oleh-oleh untuk dibawa pulang oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira Pukul 19.30 WIB saat Terdakwa tiba di gerbang Pelabuhan Tanjung Kalian, mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh seseorang bernama Saksi JONI LAS PIPIT YADI Als PIPIT Bin NAZORI (Alm) dan bertanya kepada Terdakwa mengenai tujuan yang dituju dan Terdakwa menjawab ke Palembang sehingga Saksi PIPIT meminta untuk menumpang dan memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi KHOLIK BAHARI Als MANG ULIK Bin SUDIRMAN (Alm) dan memesan tiket kapal untuk menyebrang dari Tanjung Kalian menuju Tanjung Api-api melalui Saksi MANG ULIK saat bertemu di Indomaret depan Tanjung Kalian. Setelah membeli tiket kapal tersebut, Terdakwa masuk untuk mengantri mobil menunggu kapal yang menyebrang dan saat itu Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Satpolairud Bangka Barat dan dilakukan pengecekan kemudian mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi PIPIT dan Barang bukti yang tanpa izin pengangkutan untuk proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa baru pertama kali membawa pasir timah dan ada menerima uang dari Sdr, KELIK sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk membeli tiket kapal, konsumsi dan bensin selama perjalanan;
    • Bahwa berdasarkan Surat No: 4325/Tbk/UM-5010/26-S3.4.1 tertanggal 12 Agustus 2026 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Terhadap Barang Bukti Pasir Timah yang ditandatangani oleh Sub Division Head Processing dan Refinery KOPDA KARDI SARAGIH, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample B/244/VIII/RES.5\1.5\24/2026/Satpolairud menunjukan berat barang bukti yakni 263 (dua ratus enam puluh tiga) kilogram dengan Kadar Sn : 73.50%;
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya