Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Mtk AGRYAN FIRJA MKS, S.H. ERIS ROMANTA Als ARIES Bin WENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGRYAN FIRJA MKS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIS ROMANTA Als ARIES Bin WENDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ERIS ROMANTA Als ARIES Bin WENDY pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 saksi Wawan Andriano dan saksi Muhammad Rizky beserta anggota team lainnya selaku anggota kepolisian dari Kesatuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Terdakwa ERIS ROMANTA Als ARIES Bin WENDY. Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa beralamatkan di Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang didampingi oleh saksi Drajatun Suardhinie selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil disimpan didalam potongan pipet warna ungu, 2 (dua) paket disimpan didalam potongan pipet warna kuning, 3 (tiga) buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas slempang warna hijau army bertuliskan VOLCOM, 1 (satu) unit Handpone merk REALME RMX3765 warna hitam dengan nomor 082281108419 milik Terdakwa, 1 (satu) unit Hanphone android merk VIVO warna biru yang digadaikan oleh sdr RIZKI TOKEK ke Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merek ming heng mini scale warna hitam silver dan 1 (satu) buah sekop plastik warna putih yang ditemukan didalam kamar kontrakan Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON warna hitam dengan Nopol BN 3547 PR milik saksi Rusmiati. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Sdr. Sayuti. Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Sdr. Sayuti dengan nomor 082181296669 yang Terdakwa simpan dengan nama kontak Gacor Bos Ku dan Terdakwa diperintahkan untuk mengambil Narkotika diduga jenis sabu disekitar Simpang Ibul Desa Ibul Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Kemudian Terdakwa langsung pergi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor merk YAMAHA XEON warna hitam dengan Nopol BN 3547 PR milik saksi Rusmiati. Kemudian sesampainya Terdakwa ditempat yang telah ditentukan, Sdr. Sayuti mengirim foto peta dan Terdakwa mengambil plastik kopi Kapal Api berwarna merah hitam dipinggir jalan Simpang Ibul Desa Ibul Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kontrakannya dan membuka plastik kopi Kapal Api berwarna merah hitam tersebut yang didalamnya berisikan 1(satu) buah paket plasik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian atas instruksi sdr. Sayuti, Terdakwa pecah menjadi 16 (enam belas) paket dengan rincian 3 (tiga) paket dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 3 (tiga) paket dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dan 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram dimana 15 (lima belas) paketnya untuk diedarkan sesuai intruksi dari Sdr. Sayuti dan 1 (satu) paket 0,12 (nol koma dua belas) gram sebagai upah pakai Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu disekitar Kampung Air Samak Kec. Mentok Kab. Bangka Barat sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa kembali mengedarkan Narkotika jenis sabu disekitar Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang dilempar disekitar pinggir jalan Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
  • Bahwa Sdr. Sayuti menjanjikan upah kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Terdakwa telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Terdakwa belum menerima upah dikarenakan Terdakwa telah lebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. 19/NNF/2026 Tanggal 12 Januari 2026 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Pangkal Pinang UPC Muntok No. 001/10551.00/2026 tanggal 05 Januari 2026 berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening dengan berat netto keseluruhan 2,609 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa ERIS ROMANTA Als ARIES Bin WENDY pada Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 saksi Wawan Andriano dan saksi Muhammad Rizky beserta anggota team lainnya selaku anggota kepolisian dari Kesatuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Terdakwa ERIS ROMANTA Als ARIES Bin WENDY. Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa beralamatkan di Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang didampingi oleh saksi Drajatun Suardhinie selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil disimpan didalam potongan pipet warna ungu, 2 (dua) paket disimpan didalam potongan pipet warna kuning, 3 (tiga) buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas slempang warna hijau army bertuliskan VOLCOM, 1 (satu) unit Handpone merk REALME RMX3765 warna hitam dengan nomor 082281108419 milik Terdakwa, 1 (satu) unit Hanphone android merk VIVO warna biru yang digadaikan oleh sdr RIZKI TOKEK ke Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merek ming heng mini scale warna hitam silver dan 1 (satu) buah sekop plastik warna putih yang ditemukan didalam kamar kontrakan Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON warna hitam dengan Nopol BN 3547 PR milik saksi Rusmiati. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. 19/NNF/2026 Tanggal 12 Januari 2026 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Pangkal Pinang UPC Muntok No. 001/10551.00/2026 tanggal 05 Januari 2026 berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening dengan berat netto keseluruhan 2,609 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya