| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 11312/Disp-785/2008, Kartu Keluaga Nomor : 1905021902080006, KTP ijazah Dan Paspor dari nama asal RIKI di ganti menjadi RIKI ELVIO ROMPIES
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11312/Disp-785/2008, Kartu Keluaga Nomor : 1905021902080006, KTP ijazah Dan Paspor dari nama asal RIKI di ganti menjadi RIKI ELVIO ROMPIES
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|