Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 199.116.871,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) NO.594/310/V.02/2006 atas nama sugian tertanggal 21-12-2006 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sungailiat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat; Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) NO.594/310/V.02/2006 atas nama sugian tertanggal 21-12-2006 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) NO.594/310/V.02/2006 atas nama sugian tertanggal 21-12-2006 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) NO.594/310/V.02/2006 atas nama Sugian tertanggal 21 desember 2006 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) NO. NO.594/310/V.02/2006 atas nama Sugian tertanggal 21 desember 2006tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |