Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Mtk ALDI MUTTAQIN SUKRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDI MUTTAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian operasional usaha Penggugat sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan secara rinci dalam persidangan, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela;
  6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan Oper Alih Hak, Balik Nama, dan/atau pendaftaran ulang dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas objek rumah perkara secara sepihak pada Kantor Kelurahan Kelapa dan Kantor Kecamatan Kelapa tanpa kehadiran Tergugat, di mana Putusan Pengadilan ini sah dan berkedudukan sebagai pengganti kehadiran serta pengganti tanda tangan Tergugat, dengan seluruh biaya pengurusan dibebankan kepada Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mentok berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak