Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 5790-01-004091-10-4 tanggal 08 Juni 2018 antara penggugat dengan tergugat I & II, sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. Rp. 31.430.984,- (Tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi (SPMMHATDGR) No.135/APHT/1.20.12/KLP/2012 Tanggal : 08-06-2012 atas nama Hamdani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi (SPMMHATDGR) No.135/APHT/1.20.12/KLP/2012 Tanggal : 08-06-2012 atas nama Hamdani berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi (SPMMHATDGR) No.135/APHT/1.20.12/KLP/2012 Tanggal : 08-06-2012 atas nama Hamdani tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |