Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT BRI (PERSERO) TBK UNIT KELAPA 1.MARTIN LUTER
2.ELI FORTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI (PERSERO) TBK UNIT KELAPA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTIN LUTER
2ELI FORTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.430.984,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 5790-01-004091-10-4 tanggal 08 Juni 2018 antara penggugat dengan tergugat I & II, sah dan mengikat menurut hukum;
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  •  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.  Rp. 31.430.984,- (Tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi  (SPMMHATDGR) No.135/APHT/1.20.12/KLP/2012 Tanggal : 08-06-2012 atas nama Hamdani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  1.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi  (SPMMHATDGR) No.135/APHT/1.20.12/KLP/2012 Tanggal : 08-06-2012 atas nama Hamdani berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi  (SPMMHATDGR) No.135/APHT/1.20.12/KLP/2012 Tanggal : 08-06-2012 atas nama Hamdani tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

       Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak