Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.YUANITA, S.H., M.H.
2.Rico Viandi Simamora, S.H.
AGUS FITRIA Als PIPIT Bin M.ALI HANAFI (Alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-878/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
2Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FITRIA Als PIPIT Bin M.ALI HANAFI (Alm);[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa AGUS FITRIA Als PIPIT Bin M. ALI HANAFI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perairan Laut Tembelok Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambagan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa Terdakwa AGUS FITRIA Als PIPIT Bin M. ALI HANAFI (Alm) memiliki 1 unit TI Ponton Selam dengan pekerja sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi ALVIAN, Saksi LA TONI, Saksi SAPONO, dan Saksi DERI dan Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau SPK dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa bersama 4 (empat) orang pekerja berangkat menuju lokasi penambangan yang berada di Perairan Laut Tembelok Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Setelah tiba di lokasi Terdakwa dan para pekerja langsung menyusun alat-alat tambang dan menghidupkan mesin, kemudian masing-masing pekerja sesuai dengan tugas dan perannya melakukan penambangan yaitu untuk Saksi LA TONI bertugas sebagai penyelam mencari pasir timah, lalu Saksi SAPONO, Saksi ALVIAN, Saksi DERI dan Terdakwa bertugas mengebaskan karpet, mencangkul pasir, mencuci pasir timah, mengecek dan mengontrol mesin;
  • Bahwa Ponton Selam dioperasikan dengan cara para pekerja mengisi BBM mesin pompa tanah dan mesin pompa air, kemudian setelah terisi saksi LA TONI dengan menggunakan selang kompresor menyelam ke dalam air sambil membawa selang spiral, kemudian Saksi SAPONO, Saksi ALVIAN, Saksi DERI dan Terdakwa yang berada di atas ponton menunggu aba-aba dari saksi LA TONI dengan cara menarik selang sebanyak satu kali sebagai tanda untuk meminta mesin pompa tanah dihidupkan, lalu setelah mesin pompa tanah dihidupkan pasir/tanah akan naik ke permukaan melalui selang spiral dan ditampung di dalam sakan yang berlapis karpet yang kemudian dicuci oleh para pekerja dan Terdakwa untuk mendapatkan pasir timah. Selanjutnya pasir timah yang telah terkumpul akan dimasukkan ke dalam karung;   
  • Bahwa pembagian upah antara Terdakwa dan para pekerja dalam melakukan penambangan pasir timah yaitu upah/gaji yang didapatkan dipotong untuk biaya operasional dan selanjutnya dibayarkan kepada para pekerja yang bertugas di atas ponton.
  • Bahwa peralatan yang digunakan Terdakwa dan para pekerja dalam melakukan penambangan antara lain 1 (satu) unit TI user yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) mesin pompa tanah, 1 (satu) gulung selang spiral, 1 (satu) gulung selang kompresor, 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 2 (dua) buah sakan, dan 10 (sepuluh) helai karpet.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) karung pasir timah warna putih dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) Kg tersebut tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pasir timah No: 1994/Tbk/UM-5010/25-S3.4.1 Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery Sofian Simangunsong, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample AGUS FITRIA Kadar SN : 57,47 %.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya