Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mtk Kustini PT.BANK MANDIRI KCP MENTOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kustini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iedil fadhliyansyah SHKustini
Tergugat
NoNama
1PT.BANK MANDIRI KCP MENTOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Surat Tanah yang Sah;
  3. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Mentok telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Belo Laut dengan register nomor: 143/152/2006/2015 dan terdaftar di Kecamatan Mentok dengan register nomor: 239/reg/11/2015 tanggal 10 November 2015  terdaftar atas nama Kustini serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara para Tergugat dengan pihak ketiga dapat dinyatakan tidak sah atau cacat formil tidak berkekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Surat Tanah tersebut kepada Penggugat;
  6. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  7. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil karena Pihak Penggugat tidak bisa mengambil manfaat maupun menjual tanah tersebut selama 3 (Tiga) tahun dari tahun 2021 sampai tahun 2024 sebesar Rp. 1.020.000.000,- (Satu milyar dua puluh juta Rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;
  8. Menghukum Tergugat mengganti kerugian non-materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak