Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mtk PT. Federal International Finance Muntok Branch KIKI LASIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Federal International Finance Muntok Branch
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KIKI LASIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.656.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan berharga sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dan harus dilaksanakan serta mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 merupakan perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp. 30.020.000,- (tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) dengan seketika dan serta sekaligus.
  5. Menjatuhkan sita jaminan atas Objek Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7.000255I3.AH.05.01 Tahun 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021, atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 HBRT Bundling tahun 2021 dengan Nomor Polisi BN6429DA, Nomor Mesin KF41E2338339, Nomor Rangka MH1KF4120MK334581.
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Objek Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7.00025513.AH.05.01 Tahun 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021, atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 HBRT Bundling tahun 2021 dengan Nomor Polisi BN6429DA, Nomor Mesin KF41E2338339, Nomor Rangka MH1KF4120MK334581.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat terlambat dalam menjalankan putusan pengadilan ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mentok Kelas II.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan upaya hukum lain (uit voerbaar bij voerraad).

Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak